Polda Jatim bongkar investasi bodong berkedok jual beli uang asing
25 November 2020 18:28 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020). (ANTARA Jatim/HO/WI)
Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing.
"Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.
Baca juga: Polda Jatim bongkar peredaran 8,4 kilogram sabu jaringan Malaysia
"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam" katanya.
Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.
"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap perwira menengah tersebut.
Baca juga: Polda Jatim bekuk sindikat pemalsu STNK
Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.
"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.
Baca juga: Polda Jawa Timur bongkar manipulasi dokumen elektronik Rp8,6 miliar
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," tutur Truno.
"Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.
Baca juga: Polda Jatim bongkar peredaran 8,4 kilogram sabu jaringan Malaysia
"Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam" katanya.
Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.
"Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi," ucap perwira menengah tersebut.
Baca juga: Polda Jatim bekuk sindikat pemalsu STNK
Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.
"Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.
Baca juga: Polda Jawa Timur bongkar manipulasi dokumen elektronik Rp8,6 miliar
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain," tutur Truno.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: