Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 2 berhasil menyita lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal, yang merupakan hasil dari Operasi Gembur Rokok Ilegal II, di wilayah Jawa Timur.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 Oentarto Wibowo mengatakan bahwa ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan temuan dari petugas Bea Cukai di tiga wilayah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Blitar.
"Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp583 juta," kata Oentarto, dalam keterangannya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: Bea Cukai Jambi amankan sopir truk pengangkut rokok ilegal
Penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 tersebut, merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal II, yang dilaksanakan sejak tanggal 16 hingga 24 November 2020 di berbagai wilayah.
Oentarto menjelaskan dari total lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal tersebut, sebanyak 400 ribu batang ditemukan petugas di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Sebanyak 400 ribu batang rokok ilegal tersebut, merupakan jenis Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Operasi tersebut dilakukan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia," kata Oentarto.
Selain itu, lanjut Oentarto, pada periode pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal II tersebut, Bea Cukai Jatim II juga melakukan operasi di perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya, Blitar dan Madiun, dan menemukan 72 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,5 miliar
Oentarto juga menyatakan bahwa sepanjang periode operasi Gempur Rokok Ilegal II, petugas berhasil mengamankan 508.212 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp719 juta serta potensi kerugian negara Rp 232 juta.
Menurut Oentarto, para petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 juta melakukan kunjungan ke para pengusaha BKC HT di Ponorogo, termasuk melakukan operasi pasar secara berlanjut, dan mengumpulkan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
"Kami juga berkoordinasi dengan satuan kerja kami di beberapa wilayah, karena diduga pemasaran rokok ilegal asal Malang mulai merambah ke wilayah tersebut," kata Oentarto.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 2 mengharapkan, dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan di berbagai wilayah tersebut, bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku, yang nantinya bisa menurunkan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang ilegal Rp5,2 miliar
Bea Cukai Jatim 2 sita ratusan ribu batang rokok ilegal
25 November 2020 16:57 WIB
Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 2 pada saat memeriksa paket dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Bea Cukai Jatim 2/VFT)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: