Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membacakan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp antara advokat Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari terkait pembayaran "legal fee" dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Rangkaian pesan itu dibacakan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Cekcok tersebut terjadi karena biaya "legal fee" Anita selaku penasihat hukum Djoko Tjandra adalah 200 ribu dolar AS dan akan dibayar 50 persen lebih dulu.

Namun belakangan Pinangki hanya memberikan 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita pada 26 November 2019. Pinangki juga mengakui hanya diberikan 150 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya, padahal menurut Anita berdasarkan keterangan dari Djoko Tjandra, Djoko sudah memberikan 500 ribu dolar AS melalui Andi Irfan Jaya.

Baca juga: Anita Kolopaking sebut Pinangki siapkan proposal untuk Djoko Tjandra
Baca juga: Anita Kolopaking akui dapat 50 ribu dolar AS dari jaksa Pinangki
Baca juga: Anita Kolopaking sebut Djoko Tjandra ingin nama baiknya dipulihkan


Karena merasa "fee"-nya berkurang, Anita pun meminta "fee" tersebut kepada Pinangki melalui pembicaraan Whatsapp yang dibacakan oleh JPU KMS Roni.

Namun belakangan Anita pun akhirnya mengikhlaskan "fee" tersebut.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.