Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin, dalam talkshow "Perkembangan Pelaksanaan Pilkada" di Jakarta, Rabu, mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran COVID-19 di Pilkada 2020.
Jika kemudian penggunaan metode tatap muka memang tidak bisa dihindari, maka protokol kesehatan yang sangat ketat harus benar-benar diterapkan, katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Kukar tolak rekomendasi Bawaslu RI
Baca juga: Pakar Epideomologi khawatirkan Pilkada dan libur picu kasus COVID-19
Baca juga: Bawaslu Sumbar bubarkan 90 kampanye langgar prokes
Bawaslu mencoba mengklasifikasikan data jumlah, jenis dan pelanggaran kampanye yang digunakan calon kepala daerah per 10 hari kampanye sejak 26 September 2020 lalu.
"Fenomena tatap muka yang didata per 10 hari itu senantiasa meningkat datanya, nah ini tentu pengingat ini bagi kita semua," kata dia.
Bahkan, Bawaslu mencatat data kampanye tatap muka 15-24 November 2020 terdapat sebanyak 18.025 penyelenggaraan kampanye.
"39 kita bubarkan, 328 surat peringatan kita sampaikan ke penyelenggara kampanye," ujarnya.
Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada kampanye tatap muka di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan.
Kemudian, pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu.