Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menerima permohonan dari Mabes Polri untuk pencekalan mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji.

"Sampai sekarang belum ada di meja saya, permohonan pencekalan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), M. Amari, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung yang merupakan pengacara Gayus, Lambertus sebagai staf Haposan, Andi Kosasih, yang mengakui uang Gayus, Alif Kuncoro yang memberikan suap kepada penyidik, Sjahril Djohan, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini.

Kemudian, penyidik menetapkan satu tersangka baru kasus itu, yakni, pimpinan majelis hakim yang membebaskan Gayus HP Tambunan, Muhtadi Asnun.

Jamintel menyatakan, untuk sembilan tersangka daam kasus itu, sudah diajukan pencekalan oleh penyidik.

"Pada intinya kita menunggu permintaan dari penyidik Mabes Polri terkait permintaan pencekalan terhadap seseorang," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menyatakan sampai sekarang sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sembilan tersangka.

"Dalam kasus Gayus ada SPDP yang berinisial S, dan A (Muhtadi Asnun) sudah ada juga," katanya.

Saat ditanya inisial itu apakah Susno Duadji, ia mengelak soal itu, dan meminta untuk menanyakan saja ke penyidiknya.

"Tanya saja soal penyidiknya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja, tidak mau menanggapi mengenai kesaksian Kompol Arafat mengenai keterlibatan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan yang berinisiatif menghapuskan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara Gayus HP Tambunan.

"Yang jelas, kerja kita sudah selesai dengan pemberian sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri," katanya.
(T.R021/A035/P003)