Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia akan mengusut pelaku yang menyebarluaskan Laporan Hasil Analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada publik.

"Siapa saja yang menyebarluaskan dokumen resmi rahasia akan kita lakukan proses penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Edward itu terkait dengan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang menginformasikan adanya rekening mencurigakan sebesar Rp95 miliar milik seorang jenderal di kepolisian berdasarkan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Edward menegaskan proses penyidikan terhadap penyebar luas data rahasia PPATK itu tidak akan "pandang bulu", apabila ada keterlibatan dari unsur polisi maupun oknum di luar Polri.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan pihaknya menemukan indikasi adanya upaya untuk menimbulkan keresahan pada masyarakat dengan menyebarluaskan dokumen rahasia itu.

"Dokumen rekening itu seenaknya direkayasa," kata Edward seraya mengaku pihaknya menemukan indikasi adanya rekening mencurigakan itu, namun jumlahnya tidak sebesar yang diinformasikan.

Sementara itu, Ketua PPATK Yunus Husein membantah pihaknya yang membocorkan data Laporan Hasil Analisa (LHA) yang disebarluaskan salah satu lembaga swadaya masyarakat itu.

Yunus menegaskan PPATK hanya menyerahkan LHA yang terkait dengan pencucian uang kepada Kapolri dan Jaksa Agung, sedangkan rekening mencurigakan yang terindikasi terkait kasus korupsi diserahkan kepada KPK.

Yunus menyebutkan PPATK menganalisa terhadap 1.000 transaksi keuangan maupun kepemilikan rekening berdasarkan LHA sejak tahun 2005.

"Kita rekonsiliasi yang sudah ketahuan (mencurigakan) mencapai ratusan dan sedang diselesaikan pihak penegak hukum," ujarnya seraya menambahkan dugaan kasus mencurigakan itu mayoritas terindikasi korupsi dan pemalsuan identitas.

(T.T014/R010/R009)