Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri bertemu Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, terkait dengen perederan data Laporan Hasil Analisa pada rekening seorang jenderal di institusi kepolisian.

Pertemuan di Mabes Polri, Kamis, itu bertujuan untuk koordinasi sehubungan peredaran laporan itu, kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta.

Edward menjelaskan, berdasarkan pertemuan itu pihak PPATK tidak membocorkan maupun mengeluarkan data LHA kepada salah satu pihak.

"Karena memang menurut Undang-undang Pencucian Uang, LHA harus diserahkan kepada penyidik," kata Edward.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri menegaskan tindakan menginformasikan LHA terhadap rekening seseorang itu menjadi pelanggaran, jika sumbernya bukan dari penegak hukum atau PPATK.

Sementara itu, Ketua PPATK, Yunus Husein menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan data LHA kepada lembaga swadaya masyarakat atau institusi yang bukan penegak hukum.

"Kalau kasus pencucian uang kita serahkan (datanya) ke Kapolri dan Jaksa Agung, kalau terkait korupsi kita laporkan juga ke KPK," tutur Yunus seraya menambahkan pihaknya tidak pernah LHA ke publik.

Sebelumnya, salah satu lembaga swadaya masyarakat menyebutkan adanya dugaan kepemilikan rekening mencurigakan yang mencapai Rp95 miliar milik seorang perwira tinggi di Mabes Polri.

(T.T014/S026)