Jakarta (ANTARA News) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah PT Netway, dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan dan Rencana Induk Sistem Informasi di PT Perusahaan Listrik Negara.

"Benar ada informasi penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di kantor perusahaan itu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, dan merupakan lanjutan dari penggeledahan beberapa waktu lalu, sedangkan PT Netway diduga adalah rekanan proyek PLN.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondo sebagai tersangka karena peran dan wewenangnya ketika menjabat direktur utama perusahaan listrik nasional itu.

Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem layanan pelanggan yang menjerat mantan GM PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono.

KPK juga telah memeriksa beberapa pihak, antara lain mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang, Direktur Marketing PT Netway Ronald D Djaja, dan pegawai PLN Saibun Sitompul.

KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi.

F008/B013/AR09