Pandemi COVID-19 berdampak pada 29 juta penduduk usia kerja
24 November 2020 15:03 WIB
Arsip Foto. Suasana Bursa Kerja di Stadion Gelora Bung Karno, Selasa (3/12/2019). Penduduk usia kerja termasuk kelompok warga yang merasakan dampak buruk pandemi COVID-19, yang berlangsung sejak awal Maret 2020. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja, membuat mereka mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, atau penurunan pendapatan.
Penduduk usia kerja yang terdampak pandemi di antaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi, sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.
"Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia," kata Ida di Jakarta, Selasa, dalam acara peluncuran hasil analisis mengenai dampak COVID-19 terhadap perluasan kesempatan kerja.
Dengan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan selain jumlah penduduk dengan pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.
Pandemi COVID-19, ia mengemukakan, juga mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.
"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga:
Pandemi sebabkan perubahan pola kerja dan jenis pekerjaan
Kemnaker: Pola kerja bisa lebih fleksibel usai pandemi
Penduduk usia kerja yang terdampak pandemi di antaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi, sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.
"Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia," kata Ida di Jakarta, Selasa, dalam acara peluncuran hasil analisis mengenai dampak COVID-19 terhadap perluasan kesempatan kerja.
Dengan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan selain jumlah penduduk dengan pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.
Pandemi COVID-19, ia mengemukakan, juga mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.
"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga:
Pandemi sebabkan perubahan pola kerja dan jenis pekerjaan
Kemnaker: Pola kerja bisa lebih fleksibel usai pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: