Bogor (ANTARA News) - Terdakwa Neo Fajar Bawana Kunta Dewa Danu (18) divonis majelis hakim lima bulan penjara dan denda Rp2 juta atas tuduhan menyebabkan Wisnu Anjar Kusumo meninggal.

"Terdakwa kami nyatakan bersalah divonis hukuman kurungan selama lima bulan dan denda sebesar Rp 2 juta rupiah, bila tidak membayar diganti kurungan satu bulan penjara," ucap Sudaryani saat membacakan vonis di hadapan peserta sidang PN Cibinong, Jawa Barat, Rabu.

Wisnu Anjar meninggal saat menjalani Program Pembentukan Mahasiswa Baru (PPMB) Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) pada bulan September 2009.

Vonis lima bulan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong berkemungkinan akan membebaskan terdakwa dari tahanan, setelah dipotong masa tahanan.

Dalam bacaan vonis majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan Neo bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Sementara hal meringankan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter RSCM Jakarta yakni dokter Jaya Atmaja menyebutkan korban Wisnu Anjar Kusumo meninggal karena kekurangan cairan bukan disebabkan oleh tindak kekerasan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa Neo langsung meninggalkan ruang sidang, dan enggan berkomentar sedikitpun saat ditanyai wartawan.

Tim Kuasa Hukum Neo, Lava Sembada dan Hendri Rudiono Lee menghormati vonis majelis hakim, pihaknya belum mengetahui apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kita menghargai putusan majelis hakim, tapi kita tetap pada pendirian klien kami tidak bersalah. Kami masih ada waktu tujuh hari ini memutuskan menolak atau mengajukan banding," katannya.

Wisnu Anjar Kusumo meninggal saat menjalani Program Pembentukan Mahasiswa Baru (PPMB) Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) pada bulan September 2009 lalu.

Korban tewas usai menjalani ospek, ditubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan sehingga korban meninggal dunia.

Kusmanto dan Endang Siti Fatimah, orang tua korban kecewa dengan keputusan majelis hakim dan untuk ke dua kalinya mereka jadi korban ketidakadilan.

"Dua kali kami menjadi korban, pertama anak kami meninggal dan sekarang kami dikorbankan lagi pelaku pembunuh anak kamipun hanya divonis lima bulan. Jika dipotong masa tahanan sama saja dia tidak di penjara," ujar Kusmanto.

Kusmanto melalui kuasa hukumnya, Iwan Suwandi menilai kasus tidak wajar.
(T.KR-LR/M027/R009)