Manado (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS) memfasilitasi pendirian badan hukum pelaku usaha.

"Peserta kegiatan merupakan pelaku usaha pariwisata ekonomi kreatif, baik dari binaan dinas terkait maupun yang tergabung dalam komunitas," ujar Ketua Pelaksana Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Muhammad Hendri Nuryadi, di Manado, Sulawesi Utara (Sultra), Senin.

Kegiatan ini diangkat, karena masih minim persentase usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum.

Selain itu, pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya jika usahanya tersebut tidak berbadan hukum.

"Kami bersama Kemenparekraf memfasilitasi pendirian badan hukum. Secara umum, ada dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum profit dan badan hukum nonprofit. Badan hukum profit dikenal dengan Perseroan Terbatas atau PT, sedangkan badan hukum nonprofit seperti yayasan dan perkumpulan," katanya pula.

Dia menjelaskan, saat pelaku usaha membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas, memiliki nomor rekening atau dokumen lain atas nama badan hukum, diakui sebagai subjek hukum, bahkan bisa juga mendapatkan insentif pajak.

"Sosialisasi dan fasilitasi ini membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendirikan badan hukum melalui bantuan teknis dan finansial," ujarnya.

Nuryadi menambahkan, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang sekarang menjadi Kemenparekraf/Barekraf, dan tahun 2020 bekerja sama dengan BPU Universitas Sebelas Maret.

"Kegiatan ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kota Medan, DI Yogyakarta, Kota Manado dan Kota Denpasar. Targetnya ada sebanyak 100 akta pendirian badan hukum," ujarnya pula.

Provinsi Sulut, lanjut dia, merupakan daerah ketiga penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini, di antaranya 'goverment talk' (Kemenparekraf), 'overview' badan usaha berbadan hukum dan prosedur pendirian PT (perwakilan Ikatan Notaris Indonesia pusat), kewajiban pajak pada badan usaha berbadan hukum (Ditjen Pajak Sulawesi Utara) serta penjelasan pengisian dan mekanisme seleksi (UNS).
Baca juga: UMKM bisa buat badan hukum secara daring melalui Omnibus Law