Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan menteri negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, hari ini dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem informasi pelanggan dan Rencana Induk Sistem Informasi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Benar yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan untuk kasus di PLN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Johan menjelaskan, Laksamana diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Keterangan Laksamana akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Marketing PT Netway, Ronald D Djaja. PT Netway diduga sebagai rekanan proyek yang dijalankan oleh PLN.

Selain itu, KPK juga berencana memeriksa pegawai PLN, Saibun Sitompul.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono Suwondo (EWS) sebagai tersangka.

Johan menjelaskan, EWS ditetapkan sebagai tersangka terkait peran dan wewenangnya ketika menjabat sebagai direktur utama perusahaan di bidang kelistrikan itu.

KPK telah memeriksa beberapa pihak, antara lain mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai petinggi PLN di wilayah distribusi Jakarta-Tangerang.

Kasus itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek sistem layanan pelanggan yang menjerat mantan GM PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono.

(F008/S026)