Padang (ANTARA News) - Poltabes Padang menindak sebanyak 48 orang anggota polisi yang diduga berbuat `nakal` dalam melaksanakan tugas. Mereka ini melakukan berbagai pelanggaran dan tidak pidana.

"Mulai dari Januari hingga awal Mei 2010, kita telah menindak sebanyak 48 polisi yang diduga berbuat `nakal` dalam menjalankan tugas," kata Wakapoltabes Padang, AKBP.Wisnu Handoko, di Padang, Selasa.

Menurutnya, dari 48 anggota polisi tersebut, terdapat beberapa perwira yang berada di Polsek. Sedangkan untuk kesatuan yang paling banyak kena sidang dari Samapta dan Reskrim.

"Akibat melanggar aturan tersebut, anggota polisi di jajaran Poltabes Padang mendapatkan hukuman penundaan jabatan, penundaan kenaikan gaji dan hukuman kurungan", ucapnya.

Dia menambahkan, penindakan tegas terhadap anggota polisi kita ambil ini sesuai dengan keputusan Kapolri, jika melakukan tindakan indisipliner, maka akan diberikan hukuman sebagai bentuk pelajaran.

"Sedangkan untuk polisi yang berprestasi akan mendapat reward, seperti yang didapat oleh delapan orang polisi terkait pemberantasan narkoba", ujarnya.

Dia mengatakan, untuk hukuman kurungan, bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan, mulai dari satu minggu, dan paling lama 21 hari.

"Bagi polisi yang telah berulang kali melakukan kesalahan, akan dikurung dimarkas Brimod yang berada di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," katanya.

Dia menambahkan, pelaksanaan sidang disiplin dilakukan setiap bulannya, agar peranan polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dapat terlaksana dengan baik

"Sebagai penegak hukum tidak secara otomatis membuat personel polri bersih dari tindak pidana, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran disiplin", pungkasnya

Wisnu Handoko berjanji akan berusaha menekan berbagai pelanggaran bagi anggotanya berbuat `nakal` di jajaran Poltabes Padang .

"Siapapun yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. (ZON/K004)