Banyumas giatkan kembali operasi tegakkan protokol kesehatan
23 November 2020 12:54 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein (kiri) saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (23/11/2020). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan menggiatkan kembali kegiatan operasi untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah itu.
"Saya sampaikan bahwa kondisi sudah tidak terkendali. Oleh sebab itu, kita harus mengendalikannya sesuai dengan aturan yang kita punyai," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, penyelenggaraan acara hajatan tidak diperkenankan lagi kecuali akad nikah dengan jumlah yang hadir maksimal 20 orang.
Baca juga: Anggota DPR: Instruksi Mendagri ingatkan kepala daerah tegakkan prokes
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Banyumas juga akan membentuk tim "task force" dengan melibatkan aparat TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat untuk mengendalikan kerumunan.
"Tim 'task force' tersebut minimal ada tiga 'sub-task force', jumlah anggotanya nanti akan kita sepakati," katanya.
Ia mengatakan tim "task force" tersebut harus berani dan tegas dalam menindak kerumunan yang melibatkan banyak orang. "Kerumunan banyak orang, harus dibubarkan," katanya menegaskan.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan, sehingga nantinya bisa menjadi pegangan bagi tim "task force" saat bertugas di lapangan.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kerumuman massa di Tolikara-Papua dibubarkan
Menurut dia, operasi yustisi khususnya yang berkaitan dengan pemakaian masker juga akan digiatkan kembali dan digelar setiap hari.
Bupati juga meminta setiap OPD mengampu satu desa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan semua itu dilakukan karena kasus COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat dan mengkhawatirkan karena berdasarkan data, "positivity rate" sudah di atas 6 persen dan angka reproduksi efektifnya di atas 2.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan data per tanggal 22 November 2020, pukul 22.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 1.385 orang.
"Yang sembuh baru 853 orang, cepatnya kalah jauh dengan yang positif. Angka kesembuhan 61,58 persen, kemarin sempat 85 persen," katanya.
Menurut dia, jumlah yang meninggal dunia sebanyak 46 orang, 21 orang di antaranya meninggal dunia pada bulan November 2020.
Ia mengatakan kasus positif pada bulan November mencapai 554 orang.
"Hari ini (23/11) mungkin keluar hasil 'swab' (tes usap) yang pondok pesantren di Beji," katanya.
Ia mengharapkan tidak ada penambahan kasus positif dari salah satu pesantren di Beji itu, tetapi faktanya ada 92 orang dengan gejala yang mengarah ke COVID-19.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tes usap terhadap 427 orang di pesantren tersebut.
Baca juga: Pontianak menindak 200 pengelola warung pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Magetan laporkan delapan pasien sembuh dari COVID-19
Baca juga: Memahami instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan
"Saya sampaikan bahwa kondisi sudah tidak terkendali. Oleh sebab itu, kita harus mengendalikannya sesuai dengan aturan yang kita punyai," kata Bupati Banyumas Achmad Husein saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Dalam hal ini, kata dia, penyelenggaraan acara hajatan tidak diperkenankan lagi kecuali akad nikah dengan jumlah yang hadir maksimal 20 orang.
Baca juga: Anggota DPR: Instruksi Mendagri ingatkan kepala daerah tegakkan prokes
Selain itu, lanjut dia, Pemkab Banyumas juga akan membentuk tim "task force" dengan melibatkan aparat TNI/Polri, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat untuk mengendalikan kerumunan.
"Tim 'task force' tersebut minimal ada tiga 'sub-task force', jumlah anggotanya nanti akan kita sepakati," katanya.
Ia mengatakan tim "task force" tersebut harus berani dan tegas dalam menindak kerumunan yang melibatkan banyak orang. "Kerumunan banyak orang, harus dibubarkan," katanya menegaskan.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyumas terkait dengan tata cara membubarkan kerumunan, sehingga nantinya bisa menjadi pegangan bagi tim "task force" saat bertugas di lapangan.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kerumuman massa di Tolikara-Papua dibubarkan
Menurut dia, operasi yustisi khususnya yang berkaitan dengan pemakaian masker juga akan digiatkan kembali dan digelar setiap hari.
Bupati juga meminta setiap OPD mengampu satu desa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Ia mengatakan semua itu dilakukan karena kasus COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung meningkat dan mengkhawatirkan karena berdasarkan data, "positivity rate" sudah di atas 6 persen dan angka reproduksi efektifnya di atas 2.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto mengatakan berdasarkan data per tanggal 22 November 2020, pukul 22.00 WIB, jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 1.385 orang.
"Yang sembuh baru 853 orang, cepatnya kalah jauh dengan yang positif. Angka kesembuhan 61,58 persen, kemarin sempat 85 persen," katanya.
Menurut dia, jumlah yang meninggal dunia sebanyak 46 orang, 21 orang di antaranya meninggal dunia pada bulan November 2020.
Ia mengatakan kasus positif pada bulan November mencapai 554 orang.
"Hari ini (23/11) mungkin keluar hasil 'swab' (tes usap) yang pondok pesantren di Beji," katanya.
Ia mengharapkan tidak ada penambahan kasus positif dari salah satu pesantren di Beji itu, tetapi faktanya ada 92 orang dengan gejala yang mengarah ke COVID-19.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan tes usap terhadap 427 orang di pesantren tersebut.
Baca juga: Pontianak menindak 200 pengelola warung pelanggar protokol kesehatan
Baca juga: Pemkab Magetan laporkan delapan pasien sembuh dari COVID-19
Baca juga: Memahami instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: