Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus (DLS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, Ibrahim.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menetapkan DLS sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan suap tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Johan menjelaskan, DL Sitorus diduga bekerjasama dengan seorang pengacara, Adner Sirait untuk menyuap hakim Ibrahim.
Akibat perbuatan itu, DL Sitorus dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai dengan pukul 16.00 WIB, pengusaha asal Sumatra Utara itu masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Ibrahim dan Adner Sirait sebagai tersangka.
Ibrahim terancam hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 6 Ayat (2) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Adner dijerat Pasal 6 Ayat (1) dan/atau Pasal 15.
Adner diketahui sebagai kuasa hukum PT Sabar Ganda milik D.L. Sitorus dalam sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Suap itu diduga untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Perkara nomor 36/B/2010/PTUN.JKT itu ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Ibrahim (ketua), Arifin Marpaung, dan Santer Sitorus.
Setelah penangkapan, pengadilan mengganti susunan majelis hakim, sehingga perkara itu ditangani oleh H.R. Suhardoto (ketua), Bambang Edy Sutanto, dan Sulistyo.
Dalam keterangan sebelumnya, DL Sitorus membenarkan Adner adalah pengacaranya dalam sejumlah kasus hukum.
"Iya, Sudah bertahun-tahun," katanya tentang status Adner sebagai pengacaranya.
Dia juga membenarkan memiliki perusahaan bernama PT Sabar Ganda. Menurut dia, perusahaan itu diurus oleh anaknya.
Dalam kasus itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, kantor dan rumah Adner Sirait.
Saat menggeledah rumah Adner, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp80 juta. Johan Budi menjelaskan, uang itu ditemukan di ruang kerja.
Namun, KPK belum menyatakan uang itu terkait dengan suap yang menjerat Adner dan Ibrahim.
(F008/Z003/S026)
KPK Tetapkan DL Sitorus Tersangka
4 Mei 2010 16:12 WIB
Jubir KPK, Johan Budi. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: