Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu, dituntut tiga tahun penjara karena diduga menerima dan membagikan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Hamka Yandhu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata penuntut umum Riono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.

Tim penuntut umum juga menuntut pembayaran denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan, tim penuntut unum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejumlah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima cek Bank International Indonesia (BII) dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Tim penuntut umum menguraikan, Fraksi Golkar mendapat alokasi cek senilai Rp7,3 miliar dari pengusaha wanita bernama Nunun Nurbaeti yang disampaikan melalui anak buahnya, Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo.

Cek itu diambil langsung oleh Hamka Yandhu di ruang kerja Arie di sebuah kantor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Serah terima cek itu dilakukan setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Sejumlah lembar cek yang dimasukkan dalam kantong kertas berlabel warna kuning itu kemudian dibagikan kepada politisi Golkar yang lain, yaitu TM. Nurlif menerima cek senilai Rp550 juta, Baharuddin Aritonang (Rp350 juta), Antoni Zeidra Abidin (Rp600 juta), Akhmad Hafiz Zawawi (Rp600 juta), Bobby Suhardiman (Rp500 juta), Reza Kamarullah (Rp500 juta).

Kemudian Paskah Suzetta (Rp600 juta), Hengky Baramuli (Rp500 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta), Azhar Mukhlis (Rp500 juta), dan Martin Bria Seran (Rp250 juta). Sementara itu, Hamka Yandhu menerima bagian paling banyak, yaitu Rp2,25 miliar.

Dalam persidangan, Hamka Yandhu mengaku hanya menerima cek senilai Rp500 juta.

Atas perbuatan itu, Hamka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1).

Tim penuntut umum menjelaskan, beberapa hari sebelum penyerahan cek dan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, anggota Fraksi Partai Golkar telah mengadakan sejumlah pertemuan.

Salah satu pertemuan itu dilakukan di ruang rapat kelompok fraksi Partai Golkar Komisi IX di lantai 14 gedung DPR. Menurut tim penuntut umun, Paskah Suzetta dalam rapat itu menyatakan bahwa Partai Golkar telah memutuskan memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Saat itu juga ada pembicaraan informal tentang dukungan dana," kata penuntun umum Siswanto.

Keputusan itu menjadi kenyataan setelah Miranda terpilih dalam pemilihan di Komisi IX DPR beberapa hari berikutnya.

Hamka Yandhu dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledooi) terhadap tuntutan tim penuntut umum. Pembelaan itu akan disampaikan dalam sidang berikutnya pada Selasa (11/5).

"Saya sebagai terdakwa akan mengajukan pledooi pribadi," kata Hamka kepada majelis hakim.

(T.F008/A011/S026)