Meulaboh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan berharap pemerintah pusat bisa mengizinkan pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) di Aceh pada tahun 2022 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh No. 11 Tahun 2006.

“Kita berharap Pilkada di Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai kekhususan Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Sabtu.

Baca juga: Polisi masih buru perampok toko emas di Meulaboh Aceh

Menurutnya, di dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan secara jelas dan detail terkait kekhususan Aceh yang sudah diberikan secara penuh oleh pemerintah pusat kepada Aceh, agar dapat melakukan tata kelola Pemerintah Aceh sesuai UUPA, termasuk dalam hal pelaksanaan Pilkada atau Pemilu.

Selain itu, dalam pelaksanaan kekhususan di Aceh juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Aceh agar segera mempersiapkan diri agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan di Aceh, tetap bisa digelar sesuai dengan UUPA.

Baca juga: Sejak sepekan, RSUD Nagan Raya Aceh tidak lagi rawat pasien COVID-19

Ia juga meminta Pemerintah Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh agar giat melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar Pilkada Aceh bisa terlaksana sesuai kekhususan yang berlaku di Aceh.

Teuku Raja Keumangan juga menegaskan, jika Pilkada Aceh dilaksanakan tidak mengacu pada kepada UUPA, artinya kekhususan Aceh tidak ada.

Baca juga: BNN: 141 kg ganja asal Aceh akan diedarkan di Sumut

“Apa pun ceritanya, Pilkada Aceh harus tetap mengacu pada UUPA. Karena hal ini sudah dijamin sepenuhnya oleh undang-undang,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.