Pakar: Target partisipasi pemilih tinggi untuk kuatkan legitimasi
Petugas meneteskan tinta pada jari warga yang telah menyalurkan hak suaranya saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada 2020, di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/11/2020). Simulasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah bekerjasama dengan KPU Kota Palu tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat maupun kemampuan petugas di TPS serta meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan dalam masa Pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
"Target Kemendagri 77,5 persen partisipasi pemilih patut kita apresiasi," kata Emrus Sihombing, melalui telepon selulernya, Sabtu.
Menurut Emrus, target yang ditetapkan Kemendagri, untuk mencapai pilkada yang berkualitas dan memiliki legitimasi tinggi, itu sudah rasional.
"Meskipun saat ini, situasinya masih pandemi COVID-19, tapi tidak perlu menurunkan target partisipasi pemilih. Namun, langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana semua pemangku kepentingan, bersama-sama menggelorakan pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Baca juga: KPU DIY pastikan kesiapan sarana protokol kesehatan di 6.110 TPS
Menggelorakan pilkada yang dimaksudkan Emrus Sihombing adalah, membangun komunikasi pemasaran politik demokrasi, terutama oleh penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu, guna mencapai target partisipasi pemilih tersebut.
Menurut Emrus, KPU dan KPU Daerah, harus memiliki program komunikasi pemasaran politik demokrasi yang mampu meningkatkan kesadaran pemilih, dan sikap mendukung pada semua tahapan pilkada, serta mampu menggerakkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemberian suara.
Komunikasi pemasaran politik demokrasi yang harus dilakukan, kata dia, harus terencana, terukur, terstruktur, bertahap, masif, sistematis, dan dilakukan berkelanjutan, hingga sampai pada pemungutan suara.
"Ada beberapa tahap dan setiap tahap harus dilakukan monitoring, evaluasi, dan melakukan tindakan perbaikan pada proses yang sedang berjalan," kata doktor ilmu komunikasi dari Universitas Pajajaran Bandung ini.
Emrus juga mengusulkan, kalau memungkinkan, waktu pemberian suara di TPS, ada pengaturan waktunya dari pukul 07:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB, sehingga pemilih yang menggunakan hak piihnya, tidak terjadi antrian dan penumpukan.
Pilkada serentak tahun 2020, akan diselenggarakan di 270 daerah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember 2020.
KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak tahun 2020 yakni sebanyak 100.359.152 pemilih.
Baca juga: Kondisi dua anggota KPU Kepri terkonfirmasi COVID-19 membaik
Baca juga: KPU Kota Semarang simulasikan pelaksanaan pencoblosan pilkada
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020