Jakarta (ANTARA) - Konvensi Hak Anak, yang disahkan Majelis Umum PBB pada 20 November 1989, memberikan pengakuan bahwa hak-hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Hari pengesahan Konvensi Hak Anak tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Anak Sedunia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang diadakan di Denpasar, Bali, Jumat (20/11) mengingatkan bahwa pembangunan inklusif yang mengedepankan hak-hak anak harus tetap menjadi prioritas.

Terdapat lima klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan pelindungan khusus.

Tidak lama setelah Konvensi Hak Anak disahkan, Indonesia juga menjadi bagian dari salah satu negara pihak dengan ikut menandatanganinya pada 26 Januari 1990. Konvensi Hak Anak juga disahkan sebagai bagian dari regulasi nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Sejumlah upaya untuk lebih melindungi anak melalui regulasi juga terus dilakukan. Pascareformasi, ketika semangat untuk memperbaiki kehidupan bernegara bergulir, upaya pelindungan anak pun dimasukkan ke dalam konstitusi.

Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 kemudian memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Upaya pemenuhan hak anak dan pelindungan anak juga dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut telah dua kali mengalami perubahan yang menunjukkan bahwa semangat untuk melindungi anak senantiasa bergulir mengikuti perkembangan zaman.

Indonesia juga telah meratifikasi dua protokol opsional Konvensi Hak Anak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.

Semangat pemenuhan hak anak dan pelindungan anak juga mendasari penyusunan sejumlah peraturan perundang-undangan, misalnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan upaya pelindungan anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Untuk mencegah perkawinan anak, terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang tersebut mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun, mengubah aturan yang lama yang menyatakan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun.

Baca juga: Anak-anak surati Presiden peringati 30 tahun Konvensi Hak Anak

Baca juga: Peringatan Konvensi Hak Anak, dorong pemenuhan perlindungan anak



Capaian dan tantangan

Waktu 30 tahun bukan waktu yang sedikit. Tentu ada capaian dan tantangan yang mengiringi penerapan Konvensi Hak Anak di Indonesia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah upaya pemenuhan hak terhadap anak-anak yang memerlukan pelindungan khusus, terutama yang menjadi korban sejumlah kasus terkait anak.

"Budaya perlindungan anak masih lemah dan mekanisme pencegahan belum berjalan dengan baik. Norma, kelembagaan dan program pelindungan anak belum efektif," katanya.

Susanto menilai beberapa titik lemah dalam pemenuhan hak dan pelindungan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus adalah penyelesaian yang seringkali kasuistik dan kurang substansial.

Penyelesaian kasus cenderung terjebak pada permasalahan parsial dan melupakan hal-hal yang fundamental. Responsif terhadap permasalahan, tetapi tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Permasalahan lebih banyak diselesaikan secara instan, misalnya razia anak jalanan oleh satuan polisi pamong praja, tetapi upaya intervensi untuk mencegah anak-anak agar tidak turun ke jalan masih terbatas.

Bila dilihat berdasarkan lima klaster yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, data dari berbagai sumber menunjukkan sejumlah capaian maupun tantangan.

Indikator pada klaster hak sipil dan kebebasan antara lain adalah hak identitas dan partisipasi anak. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, hingga September 2020 anak yang memiliki akta kelahiran mencapai 92 persen.

Hak partisipasi diterjemahkan ke dalam Forum Anak yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Forum Anak memiliki fungsi sebagai pelopor dan pelapor serta dilibatkan dalam perencanaan pembangunan di berbagai tingkatan.

Idealnya adalah Forum Anak berada di setiap tingkatan mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Saat ini, Forum Anak telah ada di 34 provinsi, 458 kabupaten/kota, 1.625 kecamatan, dan 2.694 desa/kelurahan.

Hak anak yang termasuk ke dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, misalnya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan yang tidak layak. Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019, prevalensi perkawinan anak masih mencapai 10,82 persen, sedangkan menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional 2018 prevalensi anak yang mendapatkan pengasuan tidak layak mencapai 3,73 persen.

Beberapa hak anak yang termasuk ke dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan antara lain pencegahan stunting atau anak tumbuh kerdil, pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif, dan pencegahan perokok anak.

Menurut Studi Status Gizi Balita Indonesia 2019, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 27,8 persen dan menurut Profil Kesehatan 2018 hanya 65,16 persen bayi yang mendapatkan ASI eksklusif.

Prevalensi perokok anak pun cukup mengkhawatirkan karena terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar 2013 menemukan prevalensi perokok anak mencapai 7,2 persen, kemudian meningkat menjadi 9,1 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018.

Salah satu hak anak yang termasuk dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya adalah wajib belajar 12 tahun. Namun, menurut Statistik Pendidikan Indonesia 2019, lama belajar penduduk Indonesia usia di atas 15 tahun rata-rata hanya 8,75 tahun yang berarti tidak tamat SMP.

Sepertiga hidup anak berada di sekolah. Karena itu, dalam rangka memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi di sekolah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memprakarsai program Sekolah Ramah Anak. Hingga saat ini telah ada 44.979 sekolah yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Sekolah Ramah Anak.

Sedangkan hak anak yang termasuk ke dalam klaster pelindungan khusus adalah pencegahan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak. Menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018, sebanyak 61,7 persen anak laki-laki dan 62 persen anak perempuan menyatakan pernah mengalami kekerasan.

Sementara itu, isu pekerja anak juga masih menjadi salah satu permasalahan. Menurut Indeks Perlindungan Anak 2019, prevalensi pekerja anak di Indonesia mencapai 7,05 persen.

Konvensi hak-hak anak (KHA) menjadi menarik untuk disimak di Indonesia terkait berbagai capaian pemerintah dalam mengimplementasikan KHA dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anak Indonesia. Ketika hak anak telah terpenuhi kelak pada beberapa generasi mendatang akan tumbuh pribadi mandiri dan percaya diri. ​

Baca juga: Menteri PPPA: Memprioritaskan anak adalah pekerjaan setiap hari

Baca juga: Pemenuhan hak anak tidak dapat dikesampingkan kondisi apapun