Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19 bagi mereka dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.

"Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat.

Hingga 31 Oktober 2020 terdapat sebanyak 1.615.834 pekerja warga asing aktif di negara ini dan enam negara bagian mempunyai banyak kawasan perindustrian serta jumlah pekerja warga asing yang banyak.

"Atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK – antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," katanya.

Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.

"Subsidi bagi ujian RTK – Antigen sebanyak RM60 bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan," katanya.

Baca juga: Sabah butuh 200.000 pekerja asing
Baca juga: Malaysia ubah aturan pajak pekerja asing
Baca juga: Pajak pekerja asing di Malaysia ditanggung majikan