Jakarta (ANTARA) - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta kepada pemerintah agar tidak menaikkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tahun depan karena akan menentukan nasib jutaan pekerja sektor padat karya ini.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum," kata Ketua Umum RTMM Sudarto dalam keterangan resmi saat diskusi virtual “Perlindungan Tenaga Kerja SKT di Tengah Resesi Ekonomi”, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Pemerintah diminta dialog komprehensif terkait kenaikan cukai tembakau
Sudarto berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan.
Dikatakan, sudah seharusnya pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan seadil– adilnya, terkait rencana kenaikan cukai 2021.
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah cermat tentukan tarif cukai tembakau 2021
"Keputusan tepat akan menentukan nasib jutaan pekerja SKT dari ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Selama ini, lanjut Sudarto, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting.
Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah belum tentukan tarif cukai rokok 2021
Sudarto mengungkapkan saat ini pihaknya menaungi 244.021 anggota dan dari jumlah ini hampir 61 persen atau sekitar 148.693 anggota bekerja sebagai buruh IHT.
Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat.
Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi
rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ungkap Sudarto.
Ujian berat
Menurut Sudarto, tahun ini merupakan ujian berat bagi para buruh karena menghadapi pukulan ganda yakni kenaikan cukai naik 23 persen lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 dan pandemi COVID-19.
Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai 2021 terutama untuk segmen padat karya SKT.
"Situasi di lapangan saat ini benar–benar berat. Banyak pabrik yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja SKT terancam menghentikan operasional karena dampak COVID-19. Dari sisi bisnis, kita khawatir perusahaan enggan mempertahankan SKT dan condong mendorong perpindahan ke rokok mesin,” kata Sudarto.
Ia menyebut, seorang buruh SKT hanya bisa melinting sekitar 360-an batang/jam sementara mesin menghasilkan lebih dari 600.000 batang/jam dengan jumlah pekerja minim.
Oleh karena itu, usulnya, pemerintah seharusnya fokus mempertahankan lapangan kerja yang ada, termasuk di SKT. Apalagi, lebih dari 80 persen pekerja SKT adalah ibu–ibu dengan umur lebih dari 40 tahun dengan pendidikan minim dan banyak yang menjadi tulang punggung keluarganya.
Akhirnya, tambah dia, pihaknya berharap hati nurani pemerintah terbuka karena sudah banyak sumbangan IHT kepada negara mulai dari besarnya penyediaan lapangan pekerjaan bagi enam juta orang, cukai yang lebih dari Rp160 triliun per tahun, hingga nilai ekspor yang melampaui satu miliar dolar AS.
Pekerja rokok minta cukai SKT tak naik
20 November 2020 21:39 WIB
Ilustrasi - Para pekerja atau buruh pabrik rokok di Kabupaten Madiun sedang bekerja. ANTARA/HO.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: