Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menjalin kerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan Bank Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah) guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan, kerja sama LPEI dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif. Dalam skema penjaminan tersebut, pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Dengan skema penjaminan kredit, lanjut Agus, pelaku usaha yang terdampak COVID-19 diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal.

"Kerja sama LPEI dengan empat bank pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional," ujar Agus.

Ia menuturkan, melalui skema penjaminan pemerintah tersebut, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil dalam hal ini para pengusaha dan eksportir terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

"Eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI," kata Agus.

Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak COVID-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan atau menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori non BUMN dan non UMKM.

Salah satu kriteria korporasi penerima program tersebut adalah nasabah eksisting bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

Baca juga: LPEI siap maksimalkan dana PMN Rp5 triliun
Baca juga: LPEI siap dukung "startup" lokal tembus pasar ekspor