Satgas dukung SKB empat menteri sistem belajar di masa pandemi
20 November 2020 17:54 WIB
Tangkapan layar - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo saat diskusi daring terkait Pengumuman Keputusan Bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Jumat (20/11/2020). ANTARA/Tangkapan layar Kemendikbud RI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mendukung kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang membuat ketentuan baru sistem belajar dalam masa pandemi COVID-19.
"Memang harus kita akui tidak mudah untuk mendapatkan sebuah program yang ideal dalam kegiatan belajar mengajar," kata dia saat diskusi daring terkait Pengumuman Keputusan Bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Apalagi, hingga kini masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengakses sinyal untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Mendikbud tegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan tatap muka
"Oleh karena itu, keputusan untuk mengubah kebijakan sebelumnya sangat kami dukung," katanya.
Hal itu juga diperkuat dengan evaluasi implementasi dua surat keputusan bersama sebelum ini yang juga mewadahi masukan daerah hingga orangtua murid maupun siswa.
Namun, Doni mengingatkan ke depan tugas dan tanggung jawab daerah lebih tinggi lagi karena dinilai memahami kondisi daerah masing-masing.
Hal itu terutama dalam mengambil keputusan model pembelajaran yang paling sesuai dan selaras dengan berbagai sektor lainnya. Sebelum ini, ujar Doni, penentuan sekolah tatap muka atau tidak ditentukan oleh peta zonasi yang dibuat oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Mendikbud : Pembukaan sekolah hanya bagi yang penuhi daftar periksa
Namun, berdasarkan laporan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menemukan adanya daerah zona hijau dan kuning tapi belum sepenuhnya melaksanakan belajar tatap muka.
"Persentasenya juga cukup besar meskipun sudah diizinkan," katanya.
Di sisi lain ada pula sekolah yang tetap menyelenggarakan belajar tatap muka meskipun berada di zona merah dan oranye serta belum mendapatkan izin tapi persentasenya kecil.
Baca juga: Mendikbud: Orangtua boleh larang anaknya ikuti pembelajaran tatap muka
Menurut dia, belajar tatap muka tidak mesti dilaksanakan secara serentak. Bisa dilakukan secara bertahap di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota hingga provinsi.
"Tentunya ini dengan memerhatikan laju penyebaran COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Meskipun mendukung keputusan bersama tersebut, prajurit TNI baret merah tersebut tetap meminta pemerintah daerah mempertimbangkan secara matang sebelum memberikan izin.
Baca juga: Legislator ingatkan pembukaan sekolah terapkan protokol kesehatan
"Memang harus kita akui tidak mudah untuk mendapatkan sebuah program yang ideal dalam kegiatan belajar mengajar," kata dia saat diskusi daring terkait Pengumuman Keputusan Bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19 yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Apalagi, hingga kini masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengakses sinyal untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.
Baca juga: Mendikbud tegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan tatap muka
"Oleh karena itu, keputusan untuk mengubah kebijakan sebelumnya sangat kami dukung," katanya.
Hal itu juga diperkuat dengan evaluasi implementasi dua surat keputusan bersama sebelum ini yang juga mewadahi masukan daerah hingga orangtua murid maupun siswa.
Namun, Doni mengingatkan ke depan tugas dan tanggung jawab daerah lebih tinggi lagi karena dinilai memahami kondisi daerah masing-masing.
Hal itu terutama dalam mengambil keputusan model pembelajaran yang paling sesuai dan selaras dengan berbagai sektor lainnya. Sebelum ini, ujar Doni, penentuan sekolah tatap muka atau tidak ditentukan oleh peta zonasi yang dibuat oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: Mendikbud : Pembukaan sekolah hanya bagi yang penuhi daftar periksa
Namun, berdasarkan laporan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menemukan adanya daerah zona hijau dan kuning tapi belum sepenuhnya melaksanakan belajar tatap muka.
"Persentasenya juga cukup besar meskipun sudah diizinkan," katanya.
Di sisi lain ada pula sekolah yang tetap menyelenggarakan belajar tatap muka meskipun berada di zona merah dan oranye serta belum mendapatkan izin tapi persentasenya kecil.
Baca juga: Mendikbud: Orangtua boleh larang anaknya ikuti pembelajaran tatap muka
Menurut dia, belajar tatap muka tidak mesti dilaksanakan secara serentak. Bisa dilakukan secara bertahap di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten dan kota hingga provinsi.
"Tentunya ini dengan memerhatikan laju penyebaran COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Meskipun mendukung keputusan bersama tersebut, prajurit TNI baret merah tersebut tetap meminta pemerintah daerah mempertimbangkan secara matang sebelum memberikan izin.
Baca juga: Legislator ingatkan pembukaan sekolah terapkan protokol kesehatan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020
Tags: