Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan orang tua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka meskipun Pemerintah Daerah (Pemda) memutuskan untuk membuka sekolah mulai Januari 2021.

“Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka bisa dilakukan yakni Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin, satuan pendidikan penuhi daftar periksa termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat.

Nadiem menekankan bahwa kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya tidak datang ke sekolah. Hak orang tua tidak mengizinkan anaknya meskipun sekolah tersebut telah melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Mendikbud : Penurunan kualitas pembelajaran tidak hanya di Indonesia

“Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” tegas dia.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” imbuh Nadiem.

Baca juga: Mendikbud: Bantuan upah bagi honorer dengan gaji di bawah Rp5.000.000

Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan COVID-19 di daerahnya masing-masing.

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa, akses terhadap sumber belajar, kondisi psikososial peserta didik.

Kemudian, kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antarkabupaten/kota , kecamatan dan kelurahan/desa, dan kondisi geografis daerah.

Baca juga: Kemendikbud beri bantuan subsidi upah kepada tenaga honorer