Satpol PP DKI dalami sanksi keramaian Tebet-Pondok Ranggon
20 November 2020 15:34 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedang mendalami sanksi untuk keramaian acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet serta Pondok Ranggon yang juga dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ya, itu (sanksi) sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa keramaian di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jika mengacu pada sanksi akibat keramaian di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 juta, walau acara di Petamburan ada dua yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Doni Monardo apresiasi langkah Anies Baswedan terkait kerumunan massa
"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian (satu tempat dan satu waktu/sekaligus), jadi kami anggap kegiatannya sama," ujar Arifin.
Diberitakan sebelumnya, pasca pemberian sanksi untuk keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI akan memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon tersebut kemungkinan akan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.
Baca juga: Anies tegaskan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan yakni pernikahan putrinya plus maulid nabi pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB transisi DKI bahkan dikabarkan hingga mencapai 7.000 orang.
Bahkan pada acara Maulid di Tebet, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut hadir di acara tersebut.
Jika merujuk pada penjatuhan sanksi di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 Juta.
Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon
Baca juga: Satgas COVID-19: Kepala daerah harus larang kegiatan kerumunan
"Ya, itu (sanksi) sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa keramaian di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Jika mengacu pada sanksi akibat keramaian di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 juta, walau acara di Petamburan ada dua yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Doni Monardo apresiasi langkah Anies Baswedan terkait kerumunan massa
"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian (satu tempat dan satu waktu/sekaligus), jadi kami anggap kegiatannya sama," ujar Arifin.
Diberitakan sebelumnya, pasca pemberian sanksi untuk keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI akan memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.
"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon tersebut kemungkinan akan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satpol PP DKI Jakarta.
"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.
Baca juga: Anies tegaskan sanksi Rp50 juta kepada Rizieq bukan basa-basi
Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan yakni pernikahan putrinya plus maulid nabi pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB transisi DKI bahkan dikabarkan hingga mencapai 7.000 orang.
Bahkan pada acara Maulid di Tebet, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut hadir di acara tersebut.
Jika merujuk pada penjatuhan sanksi di Petamburan, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp50 Juta.
Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: DKI pastikan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon
Baca juga: Satgas COVID-19: Kepala daerah harus larang kegiatan kerumunan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: