Balikpapan (ANTARA News) - Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan memiliki peraturan daerah (perda) tentang larangan membakar hutan dan lahan yang digunakan untuk perkebunan maupun pertanian.
"Saat ini di Indonesia baru ada tiga provinsi yang memiliki perda larangan membakar hutan dan lahan yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH), Gusti Muhammad Hatta, seusai memimpin pertemuan Kelompok Kerja Teknis Penanganan Polusi Asap Lintas Negara (9th Meeting off the technical working Group on Transboundary Haze Pollution) di Hotel Le Granduer Balikpapan, Jumat.
Adanya perda tersebut diharapkan dapat menurunkan hot spot dan mencegah efek dari rumah kaca karena zat metan yang dihasilkan dari proses kebakaran hutan dan lahan, uajrnya.
"Hal tersebut terlihat bahwa untuk wilayah Kalteng mengalami penurunan hot spot hingga 65 persen," kata Gusti.
Menteri LH menyatakan bahwa Indonesia sudah berkomitmen untuk menurunkan emisi hingga 26 persen dan fokus untuk enam provinsi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Sumatera Barat (Sumbar), Kalteng dan Kalbar.
"Presiden meminta agar kita fokus terhadap enam provinsi tersebut dan melakukan pertemuan untuk saling tukar pikiran antara masing-masing daerah untuk mengetahui pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta melakukan koordinasi," kata Gusti.
Pencegahan kebakaran hutan dan lahan tentunya lebih penting daripada untuk memadamkan api, karena menurut pengalaman negara-negara besar seperti Amerika dan Australia juga mengalami kesulitan memadamkan api karena kebakaran hutan yang terjadi, apalagi di Indonesia dana yang ada terbatas, tambahnya.
"Kita melakukan koordinasi dengan pemprov, agar dalam pengolahan lahan menjadi bagus, serta bekerja sama dengan Departemen Kehutanan untuk penanggulangan pencegahan kebakaran hutan," kata Menteri LH.
Gusti mengakui larangan membuka lahan dengan cara membakar hutan menyebabkan pendapatan perusahaan atau petani mengalami penurunan, karena membeli peralatan sederhana untuk membuka lahan.
"Saat ini ada sekitar 30 persen jumlah penduduk Indonesia yang berusaha di bidang pertanian kita kewalahan menghadapi masalah ini, tapi kita mengatasinya melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri," jelasnya. (S035/K004)
Pemda Diharapkan Miliki Perda Larangan Bakar Hutan
30 April 2010 23:57 WIB
(ANTARA/Seno S.)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: