Jakarta (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerjemahkan perubahan perilaku ke-75 bahasa daerah.

"Ini baru dilakukan. Misalnya Nusa Tenggara Timur itu ada berbagai bahasa, contohnya Bahasa Manggarai, Bahasa Kupang dan sebagainya," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Dr Sonny Harry B. Harmadi saat diskusi virtual di Jakarta, Kamis.

Langkah pendekatan sosial tersebut dilakukan pemerintah karena pelaksanaan 3T yakni tracing, treatment dan testing harus menyesuaikan kondisi sosial budaya suatu daerah sehingga mudah terima masyarakat.

Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 berupaya memberi edukasi terkait perubahan perilaku ke dalam 75 bahasa daerah yang dibantu oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Baca juga: Satgas terus kawal pengembangan vaksin Merah Putih

Baca juga: Satgas: Kematian tinggi karena pasien sudah dalam kondisi parah


Selain itu, Satgas juga membuat 75 buah video singkat yang menggunakan aneka bahasa daerah dan tentunya berisi materi edukasi terkait perubahan perilaku pencegahan COVID-19.

Secara umum, Sonny mengatakan sebenarnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sudah mulai membaik hanya saja masalah konsistensi belum bisa terlaksana dengan maksimal.

Sebagai contoh ketika adanya komunikasi antara dua individu tak jarang saling melepaskan masker dengan berbagai alasan misalnya pengap, hanya berkumpul dengan teman dan sebagainya.

"Hampir 90 persen masyarakat sudah mengetahui dan menerapkan 3M, tapi yang menjalankannya secara konsisten itu menjadi sebuah kebiasaan masih belum optimal," kata dia.

Untuk jangka pendek penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak adalah memutus mata rantai penyebaran virus. Namun, untuk jangka panjang hal itu bisa menjadi perilaku hidup bersih dan sehat.*

Baca juga: Satgas lacak kontak erat cagub Kalteng Sugianto positif COVID-19

Baca juga: Satgas COVID-19: Kepala daerah harus larang kegiatan kerumunan