Luhut pastikan dua lokasi food estate tak lewati batas hutan lindung
19 November 2020 16:46 WIB
Tangkapan layar - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Jakarta Food Security Summit (JFSS), Kamis (19/11/2020). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan dua lokasi kawasan lumbung pangan (food estate) di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya.
Ia mengatakan pemilihan dua lokasi food estate dilakukan melalui kajian lingkungan dan survei lapangan.
"Pemilihan dua lokasi kawasan food estate tadi tentu dilakukan dengan proses kajian lingkungan dan peralihan fungsi kawasan hutan lewat survei lapangan, dengan begitu kawasan food estate ini tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya," katanya dalam Jakarta Food Security Summit (JFSS) 2020, Kamis, yang digelar secara daring.
Baca juga: PermenLHK no 24 tahun 2020 fondasi regulasi penyediaan lahan food estate
Luhut menjelaskan program lumbung pangan nasional merupakan program nasional strategis 2020-2024 yang menjadi agenda prioritas pemerintah.
Kawasan food estate di Kalimantan Tengah diperuntukkan untuk tanaman padi dan singkong. Sementara kawasan food estate di Sumatera Utara diperuntukkan untuk pengembangan produk hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, wortel dan kentang.
Pemerintah berharap pengembangan food estate di dua provinsi tersebut akan jadi contoh penerapan korporasi pertanian dari hulu ke hilir, dari budidaya pasca panen hingga masuk ke industri pertanian.
Baca juga: Walhi kritisi kebijakan "food estate" di kawasan hutan lindung
"Kita harapkan melalui program ini bisa terwujud kawasan hortikultura dan kawasan pertanian terpadu yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern dan hasilnya bisa didapatkan petani dalam jumlah besar pula," imbuhnya.
Luhut menambahkan, pemerintah juga membuka peluang masuknya kalangan swasta dalam pengembangan kawasan food estate.
"Tentu dalam pengembangan food estate, pemerintah dan petani tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu melibatkan korporasi baik BUMN maupun swasta melalui pola Public Private Partnership (PPP)," pungkas Luhut.
Ia mengatakan pemilihan dua lokasi food estate dilakukan melalui kajian lingkungan dan survei lapangan.
"Pemilihan dua lokasi kawasan food estate tadi tentu dilakukan dengan proses kajian lingkungan dan peralihan fungsi kawasan hutan lewat survei lapangan, dengan begitu kawasan food estate ini tidak melewati batas hutan lindung atau area konservasi lainnya," katanya dalam Jakarta Food Security Summit (JFSS) 2020, Kamis, yang digelar secara daring.
Baca juga: PermenLHK no 24 tahun 2020 fondasi regulasi penyediaan lahan food estate
Luhut menjelaskan program lumbung pangan nasional merupakan program nasional strategis 2020-2024 yang menjadi agenda prioritas pemerintah.
Kawasan food estate di Kalimantan Tengah diperuntukkan untuk tanaman padi dan singkong. Sementara kawasan food estate di Sumatera Utara diperuntukkan untuk pengembangan produk hortikultura seperti bawang merah, bawang putih, wortel dan kentang.
Pemerintah berharap pengembangan food estate di dua provinsi tersebut akan jadi contoh penerapan korporasi pertanian dari hulu ke hilir, dari budidaya pasca panen hingga masuk ke industri pertanian.
Baca juga: Walhi kritisi kebijakan "food estate" di kawasan hutan lindung
"Kita harapkan melalui program ini bisa terwujud kawasan hortikultura dan kawasan pertanian terpadu yang berdaya saing, ramah lingkungan dan modern dan hasilnya bisa didapatkan petani dalam jumlah besar pula," imbuhnya.
Luhut menambahkan, pemerintah juga membuka peluang masuknya kalangan swasta dalam pengembangan kawasan food estate.
"Tentu dalam pengembangan food estate, pemerintah dan petani tidak bisa bekerja sendiri sehingga perlu melibatkan korporasi baik BUMN maupun swasta melalui pola Public Private Partnership (PPP)," pungkas Luhut.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: