Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyebutkan kapal dengan nomor KM.KHF 1923 itu berhasil dicegat oleh Kapal Pengawas HIU 08 milik KKP saat sedang melakukan penangkapan secara ilegal pada titik koordinat 03° 00,491' Lintang Utara (LU) - 100° 43,318' Bujur Timur (BT).
"Semangat pantang menyerah jajaran kami lagi-lagi membuahkan hasil, satu lagi berhasil ditangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia," kata Tb Haeru Rahayu.
Haeru menambahkan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 11.28 WIB.
Dari kapal tersebut, lanjutnya, petugas menangkap Nai Hlaing, nakhoda kapal beserta tiga anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya berkebangsaan Myanmar.
"Nakhoda dan awak kapalnya berkebangsaan Myanmar," sambung Tb Haeru Rahayu yang akrab dipanggil Tebe.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kapal dan ABK kapal Malaysia ini digiring menuju satuan pengawasaan PSDKP Dumai.
Adapun nakhoda KM.KHF 1923 dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 98 Jo pasal 42 ayat (2) UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan nasional," ucapnya.
Sebelumnya, KP. HIU 01 juga telah meringkus dua KIA berbendera Malaysia di Perairan ZEE Indonesia pada Selasa 10 November 2020. Penangkapan saat momen Hari Pahlawan tersebut dilakukan di Selat Malaka di titik koordinat 03° 10, 325' Lintang Utara (LU) - 100° 30,318' Bujur Timur (BT) dan titik 03° 13,615' LU - 100° 37,008' BT.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fachrulsyah menyampaikan bahwa intensitas operasi di selat Malaka memang sedang digenjot mengingat pihaknya menerima informasi keberadaan kapal asing yang masih mencuri ikan di Selat Malaka.
Hal itu, ujar Andri Fachrulsyah, berdasarkan informasi dari nelayan maupun hasil overlay data yang disampaikan Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP.
Sebagai informasi, selama kepemimpinan Menteri Edhy Prabowo, KKP telah menangkap 81 kapal ikan dengan rincian 62 Kapal Ikan Asing yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 18 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Baca juga: Satgas 115 ringkus kapal ikan asing di perairan Pulau Berhala
Baca juga: Bakamla serahkan penyidikan dua kapal ikan asing ilegal ke KKP
KKP tangkap satu kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka
19 November 2020 16:25 WIB
Kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan ABK warga negara Myanmar yang ditangkap petugas. ANTARA/HO-KKP/am.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: