Kemenperin pacu IKM "go global" melalui konsep OVOP
19 November 2020 15:12 WIB
Tangkapan layar - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis (19/11/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kementerian Perindustrian RI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) untuk menembus pasar global melalui pendekatan One Village One Product (OVOP), yakni pengembangan potensi suatu wilayah untuk menghasilkan suatu produk yang khas dari daerah tersebut.
“Ke depan, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya akses pasar, peningkatan citra, dan inovasi pengembangan produk sesuai dengan permintaan pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, instansi pembina di daerah juga turut dilibatkan sebagai bagian dari tim penilai IKM OVOP sehingga pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan umpan balik atas aspek yang memerlukan peningkatan.
Gati menambahkan di tengah masa pandemi, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing IKM nasional. Dalam konteks daya saing produk, terdapat aspek yang by nature telah melekat pada produk tersebut, baik karena bahan bakunya, ciri khas dan keunikannya, tradisinya, kearifan lokalnya maupun reputasinya.
Baca juga: Kemenperin pacu pengembangan usaha rintisan IKM pangan lewat Food Camp
Aspek tersebut jika diberikan pembinaan yang tepat, lanjut Gati, dapat menjadi juara dan faktor pendorong dalam menggerakkan ekonomi suatu daerah.
Gati optimistis dengan keberagaman hayati dan budaya di Indonesia, setiap daerah di seluruh penjuru Nusantara memiliki potensinya sendiri untuk dikembangkan yang dapat menjadi keunggulan komparatif dari daerah tersebut.
“Kami juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas lagi dalam memperkuat daya saing IKM OVOP, sehingga memperbesar peluang produk OVOP Indonesia untuk dapat berbicara lebih banyak di pasar nasional bahkan internasional,” ujar Gati.
Sejak 2013 Kemenperin memberikan penghargaan kepada IKM yang memenuhi kriteria OVOP melalui pemberian OVOP Award, di mana IKM OVOP diklasifikasikan dengan pemberian bintang sesuai dengan hasil penilaiannya. OVOP Award yang kedua kemudian diberikan pada 2015.
Baca juga: 110 usaha kecil mendapat penghargaan tertinggi IKM
Pada 2018 diberikan OVOP Award yang ketiga kepada 112 IKM OVOP antara lain 4 IKM OVOP bintang 5 yaitu PT Tama Cokelat Indonesia dengan produk cokelat dodol pada komoditas makanan dan minuman, Tenun Antik Hj Fatimah Sayuthi dan Batik Winotosastro dengan produk kain batik pada komoditas kain batik, dan UD Mawar Art Shop dengan produk anyaman ketak pada komoditas anyaman.
Konsep OVOP pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang pada tahun 1979 oleh Dr Morihiko Hiramatsu memiliki spirit untuk mendorong masyarakat suatu daerah agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di tingkat global, namun tetap memiliki ciri khas keunikan karakteristik daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.
Konsep OVOP tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia tahun 2007 sebagaimana diamanatkan pada Instruksi Presiden No 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dan diturunkan pada Peraturan Menteri Perindustrian No 78 tahun 2007 tentang Peningkatan Efektivitas Pengembangan IKM melalui Pendekatan OVOP di Sentra.
Baca juga: Kemenperin: IKM perhiasan catat lonjakan ekspor ke AS hingga 37 persen
“Ke depan, kegiatan pembinaan IKM melalui pendekatan OVOP fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya akses pasar, peningkatan citra, dan inovasi pengembangan produk sesuai dengan permintaan pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis.
Dalam hal ini, kata dia, instansi pembina di daerah juga turut dilibatkan sebagai bagian dari tim penilai IKM OVOP sehingga pemerintah daerah (pemda) akan mendapatkan umpan balik atas aspek yang memerlukan peningkatan.
Gati menambahkan di tengah masa pandemi, pemerintah terus mendorong peningkatan daya saing IKM nasional. Dalam konteks daya saing produk, terdapat aspek yang by nature telah melekat pada produk tersebut, baik karena bahan bakunya, ciri khas dan keunikannya, tradisinya, kearifan lokalnya maupun reputasinya.
Baca juga: Kemenperin pacu pengembangan usaha rintisan IKM pangan lewat Food Camp
Aspek tersebut jika diberikan pembinaan yang tepat, lanjut Gati, dapat menjadi juara dan faktor pendorong dalam menggerakkan ekonomi suatu daerah.
Gati optimistis dengan keberagaman hayati dan budaya di Indonesia, setiap daerah di seluruh penjuru Nusantara memiliki potensinya sendiri untuk dikembangkan yang dapat menjadi keunggulan komparatif dari daerah tersebut.
“Kami juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas lagi dalam memperkuat daya saing IKM OVOP, sehingga memperbesar peluang produk OVOP Indonesia untuk dapat berbicara lebih banyak di pasar nasional bahkan internasional,” ujar Gati.
Sejak 2013 Kemenperin memberikan penghargaan kepada IKM yang memenuhi kriteria OVOP melalui pemberian OVOP Award, di mana IKM OVOP diklasifikasikan dengan pemberian bintang sesuai dengan hasil penilaiannya. OVOP Award yang kedua kemudian diberikan pada 2015.
Baca juga: 110 usaha kecil mendapat penghargaan tertinggi IKM
Pada 2018 diberikan OVOP Award yang ketiga kepada 112 IKM OVOP antara lain 4 IKM OVOP bintang 5 yaitu PT Tama Cokelat Indonesia dengan produk cokelat dodol pada komoditas makanan dan minuman, Tenun Antik Hj Fatimah Sayuthi dan Batik Winotosastro dengan produk kain batik pada komoditas kain batik, dan UD Mawar Art Shop dengan produk anyaman ketak pada komoditas anyaman.
Konsep OVOP pertama kali diinisiasi di Prefektur Oita Jepang pada tahun 1979 oleh Dr Morihiko Hiramatsu memiliki spirit untuk mendorong masyarakat suatu daerah agar dapat menghasilkan produk yang kompetitif dengan nilai tambah tinggi dan mampu bersaing di tingkat global, namun tetap memiliki ciri khas keunikan karakteristik daerah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya lokal, baik sumber daya alam, maupun sumber daya manusia.
Konsep OVOP tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia tahun 2007 sebagaimana diamanatkan pada Instruksi Presiden No 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, dan diturunkan pada Peraturan Menteri Perindustrian No 78 tahun 2007 tentang Peningkatan Efektivitas Pengembangan IKM melalui Pendekatan OVOP di Sentra.
Baca juga: Kemenperin: IKM perhiasan catat lonjakan ekspor ke AS hingga 37 persen
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: