Pengawasan PDP akan berada di bawah Kominfo
19 November 2020 14:56 WIB
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam peresmian data center SpaceDC, JAK2, secara virtual, Rabu (4/11/2020). ANTARA/Arindra Meodia.
Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memuat klausul mengenai lembaga pengawasan perlindungan, kabar terbaru, pengawasan tersebut akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar Ngobral ISED "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis.
Otoritas pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi akan dinamai Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data, merupakan sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Kominfo.
Baca juga: Bangkit dari pandemi lewat teknologi
Baca juga: Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta berikan data pribadi
"Ini yang kita usulkan di RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel.
Struktur ini, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data, atau data protection officer.
Jika usulan ini diterima, Kominfo akan membuat pelatihan untuk petugas perlindungan data pribadi tersebut, yang mendapatkan sertifikasi dari Eropa, agar penerapan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
"RUU kita 80 persen mazhab General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, harus ada penyesuaian," kata Semuel.
RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi dan lembaga yang mengumpulkan atau memproses data pribadi.
Perkembangan terkini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, rancangan tersebut kini masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan.
Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah atau DIM mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, sudah lebih dari separuh selesai dibahas.
Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini.
Tapi, jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bis selesai awal 2021.
Baca juga: Batasan usia pakai medsos diusulkan 17 tahun
Baca juga: Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut
Baca juga: Kemarin, pidato Presiden di KTT APT hingga pembahasan RUU Penyiaran
"Setelah menjadi undang-undang, kami diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan, termasuk di pemerintahan dan mengenai lembaga otoritas ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat webinar Ngobral ISED "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis.
Otoritas pengawasan UU Perlindungan Data Pribadi akan dinamai Data Protection Authority (DPA) atau Otoritas Perlindungan Data, merupakan sebuah organisasi yang berada di bawah naungan Kominfo.
Baca juga: Bangkit dari pandemi lewat teknologi
Baca juga: Kominfo ingatkan masyarakat kritis saat diminta berikan data pribadi
"Ini yang kita usulkan di RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Semuel.
Struktur ini, menurut Semuel, juga diterapkan di Malaysia dan Singapura, bahwa pengawasan data pribadi berada di bawah kementerian komunikasi negara tersebut.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika saat ini memiliki 20 staf yang sudah memiliki sertifikasi perlindungan data, atau data protection officer.
Jika usulan ini diterima, Kominfo akan membuat pelatihan untuk petugas perlindungan data pribadi tersebut, yang mendapatkan sertifikasi dari Eropa, agar penerapan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia.
"RUU kita 80 persen mazhab General Data Protection Regulation (GDPR) Eropa, harus ada penyesuaian," kata Semuel.
RUU Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi dan lembaga yang mengumpulkan atau memproses data pribadi.
Perkembangan terkini mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, rancangan tersebut kini masih berada di DPR untuk masuk ke tahap pembahasan.
Semuel menyatakan dari sekitar 300 daftar inventarisasi masalah atau DIM mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi, sudah lebih dari separuh selesai dibahas.
Pemerintah dan DPR semula menargetkan RUU Perlindungan Data Pribadi selesai dibahas pada akhir November ini.
Tapi, jika tidak mungkin selesai tahun ini, RUU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bis selesai awal 2021.
Baca juga: Batasan usia pakai medsos diusulkan 17 tahun
Baca juga: Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut
Baca juga: Kemarin, pidato Presiden di KTT APT hingga pembahasan RUU Penyiaran
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: