Solo (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari berpendapat, pemeriksaan terhadap Menkeu Sri Mulyani seharusnya dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
"UUD 1945 sudah tegas menyatakan bahwa negara kita adalah negara hukum dan ada prinsip persamaan di depan hukum untuk semua warga negara," ujarnya di sela kunjungan pimpinan MPR ke Ponpes Ngruki di Solo, Jateng, Kamis.
Oleh karena itu, siapapun yang diperiksa KPK seharusnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni persamaan di muka hukum, sehingga pemeriksaan Menkeu Sri Mulyani pun sebaiknya sama dengan yang lain.
Selama ini pun, katanya, telah banyak menteri, anggota DPR maupun pimpinannya serta pejabat lain yang diperiksa di gedung KPK.
"Jadi kalau pemeriksaan Sri Mulyani saja sampai dilakukan di kantor Menkeu, itu bisa menjadi preseden buruk di masa mendatang," ujar politisi Partai Golkar itu.
Namun untuk pemeriksaan Boediono, ia berpendapat ada argumentasi tersendiri yang bisa dipertimbangkan karena yang bersangkutan mewakili simbol negara yang harus dihormati.
Menurut Hajriyanto, pemeriksaan Boediono oleh KPK di Kantor Wapres masih bisa diterima, tetapi untuk pemeriksaan Menkeu Sri Mulyani tidak bisa diterima apapun alasannya.
Berbeda dengan Hajriyanto, Ketua MPR Taufiq Kiemas berpendapat KPK sudah cukup menghormati simbol negara dengan memeriksa baik Boediono maupun Sri Mulyani di kantornya masing-masing.
"Dulu waktu zaman Megawati, ketika memeriksa Soeharto juga di rumahnya di Cendana. Itu untuk menghargai jasa yang pernah dilakukannya," ujar Taufiq sambil meneruskan bahwa tidak ada salahnya jika sekarang juga dilakukan hal yang sama. (*)
D011/U002/AR09
Wakil Ketua MPR: Menkeu Seharusnya Diperiksa di KPK
29 April 2010 20:23 WIB
(ANTARA/Ismar Patrizki)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: