Ia menegaskan bahwa terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Baca juga: Anji beri dukungan Jrx SID hadapi putusan di PN Denpasar
Baca juga: Penasehat hukum minta agar Jrx SID bebas dari tahanan
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti timbulkan kebencian
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Baca juga: Anji beri dukungan Jrx SID hadapi putusan di PN Denpasar
Baca juga: Penasehat hukum minta agar Jrx SID bebas dari tahanan
Baca juga: Jaksa: Postingan Jrx terbukti timbulkan kebencian
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Bahwa menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," tegas majelis hakim.
Dalam perkara ini menetapkan barang bukti yang disita dari saksi atas nama dokter I Gede Putra Suteja berupa delapan lembar print out hasil print screen postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan.
Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa I Gede Ary Astina mengatakan masih akan pikir-pikir dulu sebelum menerima atau akan mengajukan banding.Kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk warna hitam, kapasitas 16 GB yang berisi hasil screen capture postingan akun instagram Jrx SID beserta komentar-komentar terhadap postingan dan tetap terlampir dalam berkas perkara. Serta barang bukti terkait lainnya.
"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, kami memilih masih akan berfikir dulu," ucap Jrx.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu mengatakan menghormati putusan dari majelis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Sikap kami dari JPU menghormati putusan yang dijatuhkan dari majelis hakim yang mulia. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai ketentuan dalam KUHAP. Kami menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir dahulu," jelas Jaksa.