Jakarta (ANTARA) - DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa sebagai pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meminta Mahkamah Konstitusi untuk memprioritaskan pengujian undang-undang itu.

Dalam sidang lanjutan secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz menuturkan bahwa penolakan terhadap UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, terus berlangsung melalui unjuk rasa.

Sementara itu, pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang, baik aspek formal maupun materi, disebutnya memerlukan waktu yang cukup lama.

"Persidangan akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sedangkan keberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, tidak dapat terhalang," ujar Muhammad Hafidz.

Baca juga: Uji materi UU Ciptaker, BEM Nusantara bentuk tim advokasi

Apabila tidak mendahulukan persidangan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi diminta untuk menerbitkan putusan sela yang menunda pelaksanaan klaster ketenagakerjaan undang-undang tersebut.

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir, pemohon meminta Mahkamah menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap Muhammad Hafidz.

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua sidang panel mengatakan akan melaporkan hal yang dimintakan oleh pemohon dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Ia juga mengingatkan pemohon bahwa Mahkamah Konstitusi mulai bersiap-siap menangani penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada bulan Desember 2020.

"Segera setelah rapat ini ada kesempatan RPH pada yang pertama akan kami laporkan bagaimana selanjutnya perkara yang diajukan oleh teman-teman ini dalam Perkara Nomor 87/PUU-XVIII/2020, ya," kata Arief Hidayat.

Baca juga: Hakim MK ingatkan penggugat UU Cipta Kerja hati-hati cantumkan pasal