Tanjungpinang (ANTARA) - Sebanyak 1,4 juta atau 67 persen dari total masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditargetkan mendapatkan vaksin COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai Februari 2021.

"Jumlah tersebut sesuai dengan alokasi yang ditetapkan Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, di Tanjungpinang, Rabu.

Kendati begitu, Bisri menyebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut dari pihak Kemenkes. Terutama menyangkut jadwal, tempat dan tata cara pemberian vaksin.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Tiga kawasan di Tanjungpinang Kepri zona hijau COVID-19

Bisri menyatakan pelaksanaan vaksin COVID-19 ini berdasarkan surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/0950/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se Indonesia.

Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan pemberian vaksin COVID-19 secara bertahap dimulai November 2020. Ia menjelaskan, prioritas warga yang akan mendapatkan vaksin itu meliputi kelompok rentan usia 18-59 tahun. Terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan petugas pada fasilitas tenaga kesehatan.

Selanjutnya, petugas pada pelayanan publik, seperti anggota TNI/Polri, petugas bandara dan pelabuhan. Kemudian petugas pemadam kebakaran, petugas PLN, petugas PDAM dan sejumlah kelompok masyarakat lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Pasien COVID-19 dalam Klaster KPU Kepri mencapai sembilan orang
Baca juga: IGD RSUP Kepri tutup sementara akibat COVID-19