Rezky Herbiyanto utang Rp81 miliar ke pengusaha
18 November 2020 20:13 WIB
Adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso, menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83,013 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18-11-2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Saksi menyebut Rezky Herbiyanto yang merupakan mantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi punya utang sekitar Rp81 miliar kepada seorang pengusaha bernama Iwan Cendekia Liman.
"Dalam BAP Nomor 21 Saudara mengatakan, 'Ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar 81,778 miliar dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp81,778 miliar dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik. Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," jawab saksi Rahmat.
Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi punya kredit macet Rp97 miliar di Bukopin
Rahmat adalah adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Rahmat menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
"Saat itu pada tahun 2015 saya ketemu Iwan Liman di Hotel Mulia, dia mengatakan memodali perkara PT MIT, lalu saya katakan 'loh perkara itu sudah diputus, masa dimasalahkan lagi?' Kemudian Iwan mengatakan, 'masa Om?'," ungkap Rahmat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rezky meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Direktur Utama Hiendra Soenjoto belum membayar fee.
Rezky menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara sedang di-handle oleh Nurhadi dan uang akan dikembalikan dari dana yang didapat dari Rezky yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp81,778 miliar.
Iwan Liman lalu mentransfer Rp10 miliar pada tanggal 19 Juni 2015. Setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.
Baca juga: KPK ungkap Nurhadi dibantu saudaranya selama pelarian
Pada tanggal 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.
"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babe?" tanya jaksa Wawan.
"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" ungkap Rahmat.
Rahmat pun merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida dan Nurhadi karena dianggap dia telah membantu Iwan Liman untuk menagih utang kepada Rezky.
"Saya katakan kepada Iwan: 'Sori aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," kata Rahmat.
Namun, Rahmat yang berprofesi advokat tersebut tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.
"Dalam BAP Nomor 21 Saudara mengatakan, 'Ada surat utang Iwan Liman dan Rezky Herbiyanto sebesar 81,778 miliar dan Iwan Liman pernah menceritakan gugatan PT MIT sebesar Rp81,778 miliar dan ternyata setelah saya lihat barang bukti keduanya ada keterkaitan'. Apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
"Iya, bukti itu ditunjukkan oleh penyidik. Jadi, saya diceritakan Iwan Liman kalau dia ada perjanjian dengan Hiendra terkait PT MIT," jawab saksi Rahmat.
Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi punya kredit macet Rp97 miliar di Bukopin
Rahmat adalah adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida. Rahmat menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
"Saat itu pada tahun 2015 saya ketemu Iwan Liman di Hotel Mulia, dia mengatakan memodali perkara PT MIT, lalu saya katakan 'loh perkara itu sudah diputus, masa dimasalahkan lagi?' Kemudian Iwan mengatakan, 'masa Om?'," ungkap Rahmat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rezky meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Direktur Utama Hiendra Soenjoto belum membayar fee.
Rezky menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara sedang di-handle oleh Nurhadi dan uang akan dikembalikan dari dana yang didapat dari Rezky yang bersumber dari pembayaran ganti rugi PT KBN kepada PT MIT sejumlah Rp81,778 miliar.
Iwan Liman lalu mentransfer Rp10 miliar pada tanggal 19 Juni 2015. Setelah menerima uang itu, Rezky lalu menyerahkan cek senilai Rp30 miliar dan 3 lembar cek Bank Bukopin atas nama Rezky.
Baca juga: KPK ungkap Nurhadi dibantu saudaranya selama pelarian
Pada tanggal 20 Juni 2015, Rezky di rumah Nurhadi menyampaikan kepada Iwan Liman bahwa perkara PT MIT sudah ditangani Nurhadi dan dipastikan aman.
"Apa disampaikan Iwan perkaranya yang mengurus Babe?" tanya jaksa Wawan.
"Saya sendiri tidak mengerti, Pak Nurhadi juga tidak mengerti, saya juga sudah sampaikan kepada Iwan 'apa kamu yakin?'" ungkap Rahmat.
Rahmat pun merasa tidak enak dengan kakaknya, Tin Zuraida dan Nurhadi karena dianggap dia telah membantu Iwan Liman untuk menagih utang kepada Rezky.
"Saya katakan kepada Iwan: 'Sori aku tidak bisa ikut campur, ini nomor Mbak Tin, silakan diselesaikan', Iwan menghubungi lagi sudah ketemu dengan Nurhadi dan Rezky," kata Rahmat.
Namun, Rahmat yang berprofesi advokat tersebut tidak tahu bagaimana penyelesaian utang piutang antara Iwan dan Rezky tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: