Makassar (ANTARA News) - Pertemuan konsultasi antara otoritas perhubungan udara Jepang dan Indonesia menghasilkan tiga kesepakatan penting
Kesepakatan itu adalah liberalisasi titik masuk penerbangan (entry point), penambahan rute penerbangan ke Narita, Jepang dan kesepakatan perluasan kerangka code-sharing, demikian press release konsular Jepang di Makassar, Rabu.
Pertemuan itu dilaksanakan di Jakarta, 20-22 April 2010, masing-masing dari pihak Jepang, Hisataka Hirogochi, Direktur Divisi Angkutan Udara Internasional, Direktorat Perhubungan Udara, Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism (MLIT) dan dari Kedutaan Besar Jepang yakni Atase Perhubungan, Ehara.
Sedangkan dari pihak Indonesia dipimpin Direktur Angkutan Udara, Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, Tri S. Sunoko dan lainnya.
Release itu menguraikan, kesepakatan liberalisasi titik masuk penerbangan (entry point) adalah saling meliberalisasi titik masuk penerbangan yang datang dari negara mitra.
Selain itu, sehubungan dengan kapasitas penerbangan, kedua pihak dapat meningkatkannya maksimal 75 penerbangan per minggu atau dua kali lipat dari kondisi sekarang.
Kesepakatan penambahan rute ke Narita, Jepang yakni perusahaan penerbangan Indonesia dapat menambah jumlah rute penerbangan ke Narita dari tujuh kali menjadi 14 kali penerbangan dalam seminggu.
Sedangkan kesepakatan perluasan kerangka code-sharing yaitu dapat dilaksanakannya code-sharing tanpa batasan jumlah penerbangan-rute lintas kedua negara maupun di dalam wilayah domestik kedua negara. (RY/K004)
Tiga Kesepakatan Otoritas Perhubungan Udara Jepang-Indonesia
29 April 2010 01:59 WIB
Penerbangan/ilustrasi. (ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010
Tags: