Kepala KKPBC Sidoarjo Kuncoro Agung Rabu mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak April hingga September 2020.
"Potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,5 miliar," ucapnya di sela pemusnahan di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang ilegal Rp5,2 miliar
Baca juga: Denmark musnahkan 25.000 ekor ayam usai temuan flu burung
Baca juga: BNNP Bali musnahkan paket sabu-sabu kiriman Malaysia seberat 90 gram
Ia mengatakan, secara persuasif Bea Cukai Sidoarjo mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha bidang cukai untuk lebih menaati aturan dalam produksi maupun peredaran barang kena cukai.
"Di antaranya rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid)," ucapnya.
Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik barang kena cukai baik dalam hal produksi, perizinan, sehingga penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Kuncoro mengatakan, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo menggerebek salah satu bangunan yang digunakan sebagai pabrik rokok di wilayah Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
"Pabrik tersebut tidak memiliki izin dan hasil produksinya tidak menggunakan cukai," ucapnya.