Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN membawa identitas negara dalam kapasitas mereka, bukan membawa identitas cabang kekuasaan eksekutif.

Dengan identitasnya, Tjahjo menilai, seharusnya ASN sadar bahwa dirinya milik semua warga negara.

"ASN bukanlah Aparatur Sipil Pemerintah tapi Aparatur Sipil Negara. Filosofi inilah yang harus dipahami bersama bahwa identitas yang melekat pada ASN adalah identitas negara bukan identitas/cabang kekuasaan eksekutif," ujar Tjahjo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, peran sentral pegawai ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Dalam mengemban tugas, ASN harus memastikan bahwa tujuan pembangunan di berbagai bidang dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disusun sejak awal, termasuk pembangunan di bidang politik, netralitas ASN dapat dikatakan sebagai refleksi penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang bebas dan adil," kata Tjahjo.

Walaupun ASN bukanlah penyelenggara pemilu, menurut Tjahjo, ASN tetap harus mendukung sepenuhnya pencapaian asas pemilu yang sudah ditetapkan Undang-Undang.

Apalagi dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu, ASN secara langsung atau tidak langsung ikut bertanggungjawab pada prosesnya.


Baca juga: Tjahjo Kumolo meminta ASN jaga netralitas jelang Pilkada 2020


Proses politik dan peralihan kekuasaan yang tercermin dalam pemilu harus sesuai dengan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Karena itu, ASN wajib menjaga sumber daya negara seperti birokrasi, keuangan, dan kewenangan tidak dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak yang dapat mengakibatkan kompetisi yang tidak sehat dan tidak setara.

"Karena dampaknya sangat luas, dan menyangkut kepercayaan publik dan legitimasi pemerintah," kata Tjahjo.

Dalam menangani masalah netralitas ASN, Tjahjo berpandangan hal penting yang harus menjadi perhatian sebenarnya adalah potensi gangguan netralitas yang datang dari individu ASN itu sendiri.

Ia mengatakan ada banyak ASN yang masih gagal paham, salah paradigma, dan memiliki pola pikir (mindset dan cultureset-nya) yang tidak tepat.

"Mereka selalu berdalih posisi ASN itu dilematis, maju kena mundur kena, netral pun kena. Barangkali sebenarnya tidak demikian karena aturannya sudah jelas. Kemudian pemikiran-pemikiran ingin berkarier dengan cara yang mudah, dengan menggunakan perkoncoan, harus berkeringat, harus dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah," kata Tjahjo.

Padahal, menurut dia, sebetulnya yang dibutuhkan bukan ASN yang berkeringat, yang dekat dengan calon atau bakal calon kepala daerah, melainkan ASN yang berpikir. Potensi tersebut juga datang dari perilaku budaya birokrasi masa lalu.

Oleh sebab itu, mau tidak mau, pemerintah perlu tepat mengantisipasi paradigma itu. Dalam hal ini, menurut Tjahjo, yang paling penting adalah membangun kesadaran bahwa ASN punya hak pilih.

Adanya kesadaran hak pilih itu tentu juga dibarengi dengan kesadaran tentang kewajiban ASN yaitu menjaga maruah aparatur negara yang harus ia jaga.

Agar hak dan kewajiban ASN dapat berjalan beriringan, diperlukan komitmen kuat menyalurkan segala ekspresi partisan dan ekspresi politik hanya di dalam bilik suara. Sebaliknya, di luar bilik suara, ASN perlu berkomitmen untuk tidak mengekspresikan itu.

Baca juga: Presiden Jokowi ingin Menpan-RB jaga profesionalisme ASN

Baca juga: Tjahjo: Banyak ASN "gagal paham" soal netralitas

Baca juga: Pakar: ASN harus jaga jarak terhadap kekuatan politik