Jakarta (ANTARA News) - Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) dalam diskusi Kajian UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bertempat di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Rabu, mengatakan untuk menjawab tantangan dalam dunia pers, maka Dewan Pers harus lebih diberdayakan.

"Tanpa revisi undang-undang akan lebih baik bagi Dewan Pers jika memberdayakan diri melahirkan berbagai peraturan dalam bidang pers," ujar Amir Effendi Siregar yang mewakili SPS dalam diskusi yang berusaha melihat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) dari kaca mata organisasi perusahaan pers nasional.

Dosen ilmu hukum di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut menilai, hal yang perlu dikembangkan adalah pemahaman terhadap Pasal 15 ayat 2f UU Pers dan Pasal 7 ayat 2 yang mengatur kode etik dalam kerja jurnalistik.

UU Pers, menurut Amir, masih sangat menjamin kemerdekaan pers baik secara filosofis maupun praktis.

"Tidak tepat untuk merevisi UU Pers dalam situasi sekarang," tegas Amir dalam diskusi yang berformat focus group discussion (FGD) itu.

Sementara itu, Jimy Silalahi selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) juga melihat secara prinsip UU Pers sudah sangat baik, tetapi masih harus disempurnakan.

"Undang-Undang Pers sudah sangat baik yang perlu dilakukan hanya menyempurnakan merujuk pada kasus-kasus terbaru menyangkut Pers," ia menjelaskan.

Akan tetapi, ia pun menegaskan bahwa penyempurnaan itu tidak boleh menyentuh klausul yang sangat mendasar tentang kemerdekaan pers.

Selain perusahaan pers yang juga diwakili oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSNNI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Diskusi itu pun menghadirkan wakil-wakil dari Kepolisian, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kehakiman Tinggi Jakarta, dan Markas Besar TNI.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang menilai bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam UU Pers adalah kemampuan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa. Menurut dia, Dewan Pers belum tegas dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan insan atau perusahaan pers.

"Undang-undang yang mengatur mekanisme sengketa antara masyarakat dengan Pers harus dipertegas dan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Diskusi tersebut merupakan forum kedua, setelah Dewan Pers seminggu sebelumnya menggelar topik yang sama dari sudut pandang organisasi pers nasional. Pada minggu depan, Dewan Pers mengagendakan pandangan dari kalangan penegak hukum sebagai narasumber.
(Bert/P003)