Jakarta (ANTARA News) - Hakim Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melemah bila diindikasikan terkait soal pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Bisa dibenarkan sinyalemen beberapa pihak yang mengatakan bahwa posisi KPK saat ini telah melemah dan tidak `confident` (percaya diri)," kata Akil ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Menurut Akil, akan lebih baik bila Wapres dan Menkeu mendatangi langsung kantor KPK agar bisa dimintai keterangan komisi antikorupsi tersebut terkait dengan kasus Century.

Ia menganalogikan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saja pernah mendatangi langsung Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik.

"Negara tidak akan runtuh bila Wapres selama diperiksa 5-6 jam di KPK. Denyut nadi perekonomian juga tidak akan berhenti," katanya.

Mengenai alasan "simbol negara" sehingga Wapres bisa mendapatkan keistimewaan dari KPK, Akil berpendapat bahwa kita memang harus menghormati simbol negara. Namun, penghormatan tersebut harus diletakkan dalam konteks yang wajar dan proporsional.

Senada dengan Akil, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen harus bersikap tegas dan jangan "terkooptasi" pada pemerintah dalam pemeriksaan Boediono dan Sri Mulyani.

"Sebaiknya KPK bersikap tegas dalam memeriksa Pak Boediono dan Ibu Sri Mulyani di kantor KPK tanpa mengurangi penghargaan sebagai pejabat negara," kata Trimedya di Gedung DPR.(M040/A024)