Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum pusat dan daerah bersama Satgas Penanganan COVID-19 mengantisipasi bertambahnya daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) berzona merah dan oranye.

"Antisipasi kondisi tersebut dengan menyiapkan sebaik-baiknya sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Bamsoet mengatakan pihak terkait juga perlu berupaya memperoleh dan mengupdate peta zonasi risiko daerah, sehingga KPU dapat segera mengupayakan menekan angka kasus COVID-19, khususnya di daerah zona merah dan oranye yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Jika daerah-daerah tersebut tidak segera ditangani dengan baik, berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 saat hari pemungutan suara," ujar dia.

Bamsoet mendorong pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI-Polri untuk meningkatkan pengawasan terutama penegakan disiplin yang difokuskan di daerah-daerah berzona merah dan oranye penyelenggaraan Pilkada 2020.

Dia juga mendorong KPU dan KPUD dapat menyelenggarakan tes COVID-19 (tes usap atau tes cepat) bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) secara berkala hingga sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Selain itu, KPU dan KPUD sekaligus harus memastikan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPPS dibagikan secara merata di setiap daerah guna memastikan petugas KPPS yang bertugas sehat dan bebas dari virus COVID-19, sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

Bamsoet mengatakan KPU perlu mengarahkan kepada setiap pasangan calon (paslon), khususnya paslon yang berada di zona merah dan oranye, untuk terus mengimbau dan mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan hingga hari pemilihan.

KPU bersama Badan Pengawas Pemilu diminta mengoptimalkan dan memaksimalkan kinerja dalam upaya pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada hingga hari pemilihan, sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menekan angka penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada.

Ketua MPR juga meminta KPU berkomitmen agar seluruh penyelenggara Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 wilayah Indonesia, baik untuk teknis pemungutan suara dan tahapan Pilkada lainnya dapat berjalan sesuai protokol kesehatan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.