Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sekadar sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah.

"Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," kata dia.

Baca juga: Pemerintah siapkan konsultasi publik aturan turunan UU Cipta Kerja

Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker ciptakan pasar tenaga kerja fleksibel


Ia menuturkan telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu.

"Tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pidana, pengaturan pidana, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain, sehingga tidak selesai-selesai," ucap dia.

Untuk mengatasi polemik mengenai UU Cipta Kerja, Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikutnya, apabila tidak lolos di uji materi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni legislative review di DPR.

"Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif namun tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," tutur dia.

Pilihan yang ketiga, kata Mahfud, melalui aturan turunan perundang-undangan. Berbagai usulan perbaikan terkait UU Cipta Kerja dapat diakomodasi dalam aturan turunan seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), maupun peraturan daerah.

"Pemerintah sekarang sedang menyiapkan tim kerja untuk menampung pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar masalah yang masih tersisa dimasukkan di dalam aturan perundang-undangan turunan," ujarnya.

Baca juga: KSP: UU Ciptaker beri jaminan bagi buruh kehilangan pekerjaan