Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meresmikan rumah tahanan klas I khusus Tindak Pidana Korupsi pertama di Indonesia di Jakarta, Selasa.
Patrialis mengatakan peresmian Rutan Khusus tersangka korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rutan di Indonesia.
Sementara itu, arsitek Rutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Purwo Ardoko menyebutkan rancangan Rutan Khusus itu berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.
Ardoko menuturkan bangunan rumah tahanan (Rutan) Tipikor terbagi dari tiga lantai, lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua.
Sedangkan lantai dua dan tiga terdiri dari 12 kamar setiap lantai diperuntukkan bagi tahanan lima orang untuk satu kamar.
"Setiap ruangan memiliki luas 7 X 5 meter persegi pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu luasnya 3 X 6 meter," ujar Ardoko.
Fasilitas lainnya, yakni ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala, ruang baca, sedangkan ruangan di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga, menonton televisi.
Sedangkan, kualitas bangunan Rutan Tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi tralis mencapai 22 milimeter dan jarak pos jaga antar pos sekitar 10 meter.
Ardoko tercatat sebagai arsitek beberapa pembangunan Lapas/Rutan di Indonesia, dan melakukan studi banding keenam negara yakni Cina, Australia, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Thailand.(T014/R010)
Indonesia Kini Punya Rumah Tahanan Khusus Kasus Korupsi
27 April 2010 11:17 WIB
Patrialis Akbar (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: