Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.

"Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

"Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id," kata Hilmar.

Baca juga: Kemendikbud dan KITA Indonesia gelar lomba nyanyi dan cipta lagu anak

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

"Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan. Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB," lanjut Hilmar.

Untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data maka pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Seorang penerima bantuan APB asal Yogyakarta, Yuli Yanto, mengatakan bantuan Apresiasi Pelaku Budaya sangat membantunya dan teman-teman seniman serta budayawan yang terdampak COVID-19.

"Kami seniman dan budayawan terkena imbas dari pemberhetian segala aktivitas. Jadwal yang semula sudah direncanakan harus dihentikan bahkan diundur dalam kurun waktu yang tidak ditentukan," tambah Yuli.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya yang berprofesi di bidang kebudayaan di dalam negeri yang terdampak pandemi.

Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat COVID-19.

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya. Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Baca juga: Jalur rempah Indonesia disinggahi kapal layar Arka Kinari
Baca juga: BLU kelola dana abadi kebudayaan