DKPP periksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu terkait Agusrin
16 November 2020 23:29 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat melakukan pemeriksaan terhadap lima orang komisioner KPU Provinsi Bengkulu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. (Foto ANTARA/Carminanda).
Bengkulu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu saat menetapkan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Majelis sidang DKPP Alfitra Salam saat diwawancarai usai persidangan di Bengkulu, Senin, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.
Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.
Baca juga: Gugatan dikabulkan, Agusrin jadi peserta Pilgub Bengkulu
"Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP," ucapnya.
Dalam laporannya Agusrin mendalilkan bahwa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.
Baca juga: Mantan terpidana korupsi Agusrin gagal jadi Calon Gubernur Bengkulu
Kelimanya diperiksa juga atas aduan Agusrin, namun pemeriksaan tersebut dengan nomor register perkara berbeda dengan sidang pemeriksaan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
Terhadap perkara itu Agusrin mempersoalkan surat yang dikeluarkan KPU RI dengan nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Agusrin menduga surat itu merupakan upaya untuk menjegal dirinya sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan kami DKPP untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.
Baca juga: Partai Gerindra usung Agusrin-Imron dalam Pilgub Bengkulu
Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.
Majelis sidang DKPP Alfitra Salam saat diwawancarai usai persidangan di Bengkulu, Senin, mengatakan sidang perdana tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.
Persidangan itu mendudukkan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu sebagai teradu yakni Irwan Saputra selaku Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan empat komisioner lainnya yakni Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni dengan nomor perkara 119-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan pihak pengadu yaitu Agusrin dihadiri oleh kuasanya yakni Yasrizal yang mengikuti persidangan secara virtual.
Menurut Alfitra, pihaknya belum mendapatkan informasi yang cukup dalam persidangan perdana ini, sehingga DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil pihak terkait lainnya.
Baca juga: Gugatan dikabulkan, Agusrin jadi peserta Pilgub Bengkulu
"Majelis merasa belum cukup informasinya dan kami harus menghadirkan Ka Lapas Sukamiskin dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian dan Pokja dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP," ucapnya.
Dalam laporannya Agusrin mendalilkan bahwa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya saat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Hal itu karena KPU Provinsi Bengkulu menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 tertanggal 9 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020-2024.
Selain memeriksa lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu, DKPP dalam persidangan hari ini juga memeriksa lima komisioner KPU RI yaitu Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan nomor perkara 124-PKE-DKPP/X/2020.
Baca juga: Mantan terpidana korupsi Agusrin gagal jadi Calon Gubernur Bengkulu
Kelimanya diperiksa juga atas aduan Agusrin, namun pemeriksaan tersebut dengan nomor register perkara berbeda dengan sidang pemeriksaan lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu.
Terhadap perkara itu Agusrin mempersoalkan surat yang dikeluarkan KPU RI dengan nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
Agusrin menduga surat itu merupakan upaya untuk menjegal dirinya sebab surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk sidang kedua sedang dipertimbangkan apakah dilakukan di Jakarta atau di Bengkulu. Agendanya nanti tetap mendengarkan keterangan saksi yang akan menjadi bahan kami DKPP untuk memutuskan perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebut pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM, yang dalam surat itu menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin empat bulan.
Baca juga: Partai Gerindra usung Agusrin-Imron dalam Pilgub Bengkulu
Selain itu, Irwan mengaku pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
"Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya dan dari surat itu kita klarifikasi, barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum-HAM itu," jelas Irwan.
Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: