Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, mengirimkan surat kepada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani tentang pemeriksaan keduanya dalam kasus Bank Century.

"Suratnya sudah dikirimkan hari ini," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menjelaskan, surat itu dikirim setelah ada rapat di KPK yang khusus membahas rencana pemeriksaan Boediono yang kini menjadi Wakil Presiden dan Sri Mulyani yang masih aktif sebagai Menteri Keuangan.

Johan tidak menjelaskan isi surat itu secara rinci. Dia hanya menjelaskan, surat itu adalah bentuk koordinasi untuk pelaksanaan pemeriksaan.

Johan juga tidak memastikan waktu dan tempat pemeriksaan. "Rencananya dimintai keterangan pekan ini," katanya.

Menurut dia, kedua penyelenggara negara itu bisa dimintai keterangan di KPK. "Tapi juga bisa dimintai keterangan di tempat penyelenggara negara yang bersangkutan," Johan menambahkan.

Johan menjelaskan, pemeriksaan di tempat kerja penyelenggara negara, dan bukan di gedung KPK, adalah mekanisme yang biasa dilakukan oleh pegawai KPK.(F008/E001)