Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Zainuri Lubis mengatakan, Polri sangat menghargai empat jaksa yang bersikap kooperatif dengan datang ke Mabes Polri tanpa menunggu panggilan.

"Mereka itu datang sendiri ke penyidik Polri tanpa dipanggil resmi," katanya di Jakarta, Senin.

Lubis menyatakan, kedatangan mereka itu adalah hasil koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Hendarman Supanji, katanya, telah memberikan izin pemeriksaan empat jaksa dalam kasus Gayus, namun, belum sampai dipanggil Polri, keempat jaksa telah datang sendiri ke penyidik Polri.

"Mungkin, empat jaksa itu berpikir daripada dipanggil penyidik lebih baik datang saja. Toh, sama-sama nanti dipanggil juga. Ini langkah bagus," katanya.

Lubis menyebutkan empat jaksa itu adalah CS, FG, ES dan IK. CS adalah Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti berkas pencucian uang Rp25 milir milik Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak.

Sedangkan FG adalah Fadil Regan, IK adalah Ika Kurnia dan ES adalah Eka Safitri. Mereka adalah jaksa peneliti kasus Gayus.

Lubis mengatakan, para jaksa itu dimintai keterangan soal tugasnya sebagai jaksa peneliti selain soal dugaan penyimpangan saat menangani kasus Gayus.

Menurutnya, kendati diperiksa sebagai saksi namun bisa saja berubah menjadi tersangka jika penyidik menemukan bukti kuat terlibat pidana.

Gayus disidangkan di PN Tangerang dan divonis bebas Pebruari 2010, namun polisi menemukan dugaan rekayasa berkas sehingga Gayus divonis bebas.

Polri menyidik ulang kasus ini dan menetapkan delapan tersangka yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat dan AKP Sri.

Polri juga telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi.

S027/Z003/AR09