Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyebut pandemi COVID-19 menyebabkan pemerintah mengubah periode penerbitan sukuk tabungan seri ST-007 menjadi hanya sekali pada 2020 karena mencermati masyarakat menahan pengeluaran atau belanja akibat ketidakpastian dampak virus Corona.

“Akibatnya banyak dana idle, di sisi lain pandemi belum pasti selesai kapan,” kata Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Iriati Hadiningdyah dalam webinar Sharia Investment Week (SIW) 2020 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sebelum COVID muncul, pemerintah berencana menerbitkan sukuk tabungan atau green sukuk ritel itu dua kali tahun ini dan sukuk ritel hanya sekali.

Namun, lanjut dia, pandemi membuat pemerintah menyesuaikan periode penawaran menjadi sekali untuk green sukuk itu dan sukuk ritel menjadi dua kali.

Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah berencana berikan PMN non-tunai tahun depan

Dia menjelaskan sukuk tabungan merupakan instrumen investasi berbasis syariah yang tidak bisa diperjualbelikan atau nontradeable dalam jangka waktu dua tahun sedangkan sukuk ritel bisa diperjualbelikan (tradeable).

“Karena (pandemi) ini belum ada kepastian, kita ubah strateginya bukan sukuk tabungan kita terbitkan (lebih dulu) tapi sukuk ritel yang tradeable karena sukuk tabungan itu nontradeable,” katanya.

Dengan begitu, jika investor sukuk ritel ingin tetap berinvestasi di kala pandemi namun ingin menarik dananya ketika dibutuhkan, mereka masih bisa menjual kepemilikan sukuk ritelnya karena sifatnya yang tradeable.

Baca juga: Kemenkeu paparkan dampak COVID-19 bagi daya tahan UMKM

“Begitu September kita terbitkan sukuk ritel, dua bulan masa holding periode berarti Oktober-November, maka Desember untuk seri SR-013 itu sudah bisa diperjualbelikan,” katanya.

Dwi menjelaskan realisasi pembelian sukuk ritel yang terakhir tahun ini yakni seri SR-013 dari target Rp5 triliun, terealisasi mencapai Rp25 triliun.

Sedangkan, lanjut dia, target ST-007 tidak besar yakni Rp2 triliun karena kebutuhan pembiayaan sudah terpenuhi pada masa awal penerbitan sukuk ritel sebelumnya.

Saat ini, sukuk tabungan masih dalam masa penawaran 4-25 November 2020 melalui 31 mitra distribusi secara daring dan minimum pembelian Rp1 juta hingga Rp3 miliar dengan suku bunga yang ditawarkan sebesar 5,5 persen, atau mengambang mengacu suku bunga acuan BI.

“Kalau suku bunga acuan tetap atau turun, imbalan akan tetap, tapi kalau BI rate naik, tinggal menambah kenaikannya berapa,” imbuhnya.