Disparekraf DKI buka pendaftaran dana hibah pariwisata tahap II
16 November 2020 18:48 WIB
Wisatawan kembali menikmati berbagai kegiatan di pantai Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020 dan tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020. ANTARA/ Fauzi Lamboka
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha pariwisata, khususnya restoran dan hotel untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat.
"Teman-teman hotel dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah, diharapkan untuk segera daftar mulai 17 November 2020 hingga 23 November 2020 pukul 23.59 WIB, sudah kita umumkan juga," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pendaftaran tahap II merupakan perpanjangan dari tahap I yang berakhir 16 November 2020 pada pukul 23.59 WIB.
Bambang melanjutkan DKI Jakarta mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi restoran dan hotel sekitar Rp500 miliar. Akan tetapi, Disparekraf belum bisa menentukan besaran yang akan didapatkan bagi restoran dan hotel itu.
"Besarannya belum ditentukan, tapi kemungkinan akan berbeda satu sama lain dan dihitung dari presentasi pajak yang dibayar," katanya.
Bambang menjelaskan bahwa program dana hibah yang bisa diikuti dengan mengakses laman web http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah ini, memiliki berbagai ketentuan. Fana hibah yang diajukan ini untuk membiayai operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
Kemudian, penggunaan dana hibah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang kemudian pemakaiannya harus dilaporkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan melampirkan bukti-bukti.
Baca juga: Pelonggaran PSBB diharapkan tingkatkan minat kunjungan wisata
Baca juga: Pengelola wisata siapkan protokol kesehatan untuk ke Pulau Seribu
Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.
Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap II tanggal 23 November 2020. "Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.
Baca juga: Membangkitkan kembali pariwisata DKI Jakarta
"Teman-teman hotel dan restoran yang ingin mendapatkan dana hibah, diharapkan untuk segera daftar mulai 17 November 2020 hingga 23 November 2020 pukul 23.59 WIB, sudah kita umumkan juga," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pendaftaran tahap II merupakan perpanjangan dari tahap I yang berakhir 16 November 2020 pada pukul 23.59 WIB.
Bambang melanjutkan DKI Jakarta mendapatkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi restoran dan hotel sekitar Rp500 miliar. Akan tetapi, Disparekraf belum bisa menentukan besaran yang akan didapatkan bagi restoran dan hotel itu.
"Besarannya belum ditentukan, tapi kemungkinan akan berbeda satu sama lain dan dihitung dari presentasi pajak yang dibayar," katanya.
Bambang menjelaskan bahwa program dana hibah yang bisa diikuti dengan mengakses laman web http://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah ini, memiliki berbagai ketentuan. Fana hibah yang diajukan ini untuk membiayai operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.
Kemudian, penggunaan dana hibah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha yang kemudian pemakaiannya harus dilaporkan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan melampirkan bukti-bukti.
Baca juga: Pelonggaran PSBB diharapkan tingkatkan minat kunjungan wisata
Baca juga: Pengelola wisata siapkan protokol kesehatan untuk ke Pulau Seribu
Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel ini harus memenuhi empat syarat, yakni memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, memiliki bukti setor pajak tahun 2019, membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini dan berdomisili di DKI Jakarta.
Kemudian bagi yang disetujui, diminta untuk menyerahkan tiga dokumen, yakni Pakta Integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (di atas materai) dan urat peruntukan penggunaan dana hibah.
Industri pariwisata hotel dan restoran bisa mengajukan permohonan secara daring. Batas pendaftaran tahap II tanggal 23 November 2020. "Jika ada pertanyaan bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 081212063660," kata dia.
Baca juga: Membangkitkan kembali pariwisata DKI Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: